Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
Gunawan menambahkan, hoaks itu juga justru dipercaya oleh sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Akibatnya, banyak warga yang tidak terdaftar di kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun pemilih tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut, yang akhirnya ikut memilih.

"Sayangnya, banyak juga KPPS yang termakan itu hoaks. Jadi dia lolos. Jika didapat satu orang lebih tidak ada di kategori itu, sudah jadi salah satu syarat untuk dilakukan PSU," ujar dia.
Gunawan menyebut, ada tiga kecamatan di Kota Makassar yang berpotensi melakukan proses pemungutan suara ulang. Tiga kecamatan itu ialah Mariso, Rappocini, dan Manggala.
Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pengkajian untuk mengetahui lokasi TPS yang memenuhi unsur untuk pemungutan suara ulang.
"Kemungkinan ada pemungutan suara ulang di Makassar. Tapi, kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ujar dia. (*)
Berikut jumlah TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang:
1. Bone: 6 TPS
2. Palopo: 5 TPS
3. Parepare: 3 TPS
4. Pangkep: 2 TPS
5. Takalar: 9 TPS
6. Jeneponto: 1 TPS
7. Gowa: 2 TPS
8. Lutim: 1 TPS
9. Barru: 4 TPS
10. Maros: 1 TPS
11. Makassar: 11 TPS
12. Torut: 1 TPS
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Total 2.767 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan"