Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan

Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menggelar jumpa pers di kantor KPUD Sulsel, Jumat (19/4/2019). Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas menyebut ada 12 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Gunawan menambahkan, hoaks itu juga justru dipercaya oleh sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Akibatnya, banyak warga yang tidak terdaftar di kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun pemilih tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut, yang akhirnya ikut memilih.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar (dok tribun timur)

"Sayangnya, banyak juga KPPS yang termakan itu hoaks. Jadi dia lolos. Jika didapat satu orang lebih tidak ada di kategori itu, sudah jadi salah satu syarat untuk dilakukan PSU," ujar dia.

Gunawan menyebut, ada tiga kecamatan di Kota Makassar yang berpotensi melakukan proses pemungutan suara ulang. Tiga kecamatan itu ialah Mariso, Rappocini, dan Manggala.

Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pengkajian untuk mengetahui lokasi TPS yang memenuhi unsur untuk pemungutan suara ulang.

"Kemungkinan ada pemungutan suara ulang di Makassar. Tapi, kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ujar dia. (*)

Berikut jumlah TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang:

1. Bone: 6 TPS

2. Palopo: 5 TPS

3. Parepare: 3 TPS

4. Pangkep: 2 TPS

5. Takalar: 9 TPS

6. Jeneponto: 1 TPS

7. Gowa: 2 TPS

8. Lutim: 1 TPS

9. Barru: 4 TPS

10. Maros: 1 TPS

11. Makassar: 11 TPS

12. Torut: 1 TPS

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Total 2.767 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved