Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
Di Sulsel 46 TPS
Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Saiful Jihad mengatakan, ada 46 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 kabupaten/kota dan berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun, 12 daerah itu adalah Kabupaten Bone, Palopo, Pare-pare, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Gowa, Luwu Timur, Barru, Maros, Makassar, dan Toraja Utara.
Makassar menjadi daerah yang paling banyak berpotensi mengadakan pemungutan suara ulang dengan 11 TPS. "Sampai sekarang baru data ini yang masuk," kata Saiful, Sabtu (20/4/2019).
Baca: Nama Kakak Wagub Sudah Beredar di Pemprov Sulsel, Disiapkan Disiapkan Urus Keuangan
Baca: Sekretaris KNPI dan Mantan Ketua HPMM Optimis ke Parlemen Enrekang
Saiful mengatakan, penyabab utama rekomendasi pemungutan suara ulang karena ada pemilih yang tidak terfaftar di DPT atau DPTb.
Kemudian, tidak memiliki e-KTP setempat, tetapi ikut menyalurkan suaranya pada pelaksanaan Pemilu di TPS tersebut.
Setelah melakukan kajian atas laporan hasil penelitian, rekomendasi pemungutan suara ulang bakal dikeluarkan Panwaslu Kecamatan.
Menurut dia, Bawaslu provinsi dan kabupaten hanya memberi pertimbangan serta kajian hukum atas setiap kasus yang terjadi.
"Sehingga kami tidak bisa menyatakan bahwa TPS tersebut sudah pasti pemungutan suara ulang, karena Panwas Kecamatan yang akan memutuskan dalam pleno," ujarnya.
Saiful mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang bakal bertambah.
Hingga kini, timnya masih terus melakukan kajian di setiap daerah yang diduga melakukan kesalahan saat Pemilu pada 17 April lalu.
Tiga Kecamatan di Makassar
Sementara itu, KPU Kota Makassar menyebut ada beberapa TPS di beberapa kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan, salah satu penyebab pemungutan suara ulang ini ialah kabar hoaks yang menyebut para pemilih yang berasal dari luar Kota Makassar dapat ikut berpartisipasi hanya dengan memperlihatkan KTP elektronik.
Baca: VIDEO: Detik-detik Anggota PPK di Majene Pingsan Saat Rekapitulasi Suara
Baca: LSKP Temukan Indikasi Politik Uang di 16 TPS di Sulawesi Selatan, Usulkan 4 Hal ini untuk Perbaikan
"Punya KTP elektronik, padahal bukan domisili sesuai TPS datang memilih, padahal itu tidak masuk kategori dia. Karena hoaks (yang beredar) itu jadi bisa," kata Gunawan, Sabtu (20/4/2019).