Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan

Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menggelar jumpa pers di kantor KPUD Sulsel, Jumat (19/4/2019). Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas menyebut ada 12 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Di Sulsel 46 TPS

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Saiful Jihad mengatakan, ada 46 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 kabupaten/kota dan berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Adapun, 12 daerah itu adalah Kabupaten Bone, Palopo, Pare-pare, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Gowa, Luwu Timur, Barru, Maros, Makassar, dan Toraja Utara.

Makassar menjadi daerah yang paling banyak berpotensi mengadakan pemungutan suara ulang dengan 11 TPS. "Sampai sekarang baru data ini yang masuk," kata Saiful, Sabtu (20/4/2019).

Baca: Nama Kakak Wagub Sudah Beredar di Pemprov Sulsel, Disiapkan Disiapkan Urus Keuangan

Baca: Sekretaris KNPI dan Mantan Ketua HPMM Optimis ke Parlemen Enrekang

Saiful mengatakan, penyabab utama rekomendasi pemungutan suara ulang karena ada pemilih yang tidak terfaftar di DPT atau DPTb.

Kemudian, tidak memiliki e-KTP setempat, tetapi ikut menyalurkan suaranya pada pelaksanaan Pemilu di TPS tersebut.

Setelah melakukan kajian atas laporan hasil penelitian, rekomendasi pemungutan suara ulang bakal dikeluarkan Panwaslu Kecamatan.

Menurut dia, Bawaslu provinsi dan kabupaten hanya memberi pertimbangan serta kajian hukum atas setiap kasus yang terjadi.

"Sehingga kami tidak bisa menyatakan bahwa TPS tersebut sudah pasti pemungutan suara ulang, karena Panwas Kecamatan yang akan memutuskan dalam pleno," ujarnya.

Saiful mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang bakal bertambah.

Hingga kini, timnya masih terus melakukan kajian di setiap daerah yang diduga melakukan kesalahan saat Pemilu pada 17 April lalu. 

Tiga Kecamatan di Makassar

Sementara itu, KPU Kota Makassar menyebut ada beberapa TPS di beberapa kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan, salah satu penyebab pemungutan suara ulang ini ialah kabar hoaks yang menyebut para pemilih yang berasal dari luar Kota Makassar dapat ikut berpartisipasi hanya dengan memperlihatkan KTP elektronik.

Baca: VIDEO: Detik-detik Anggota PPK di Majene Pingsan Saat Rekapitulasi Suara

Baca: LSKP Temukan Indikasi Politik Uang di 16 TPS di Sulawesi Selatan, Usulkan 4 Hal ini untuk Perbaikan

"Punya KTP elektronik, padahal bukan domisili sesuai TPS datang memilih, padahal itu tidak masuk kategori dia. Karena hoaks (yang beredar) itu jadi bisa," kata Gunawan, Sabtu (20/4/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved