Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan

Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menggelar jumpa pers di kantor KPUD Sulsel, Jumat (19/4/2019). Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas menyebut ada 12 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Ada 2.767 TPS di Seluruh Indonesia Wajib Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan.

Hal tersebut dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman, Senin (22/4/2019) sore. Dari jumlah itu, sebanyak 1.511 TPS telah melaksanakan kewajiban itu.

Baca: Sandiaga Uno Kembali Sehat dan Bugar, Kumpul Bareng BPN, Siap Bertugas Lagi Kawal Hasil Pilpres 2019

Baca: Sejak Awal April Jalan Tembus Kabupaten Bone dan Pangkep Dikerjakan, Kolaborasi PUPR-Pemprov Sulsel

"Itu bervariasi, baik dari pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL) yaitu sudah kita tindak lanjuti sebanyak 1.511 TPS," kata Ketua KPU Arief Budiman dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2019).

Pemungutan suara ulang (PSU) adalah pemungutan suara yang direkomendasikan Bawaslu karena ada kesalahan penyelenggara KPPS ataupun adanya indikasi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menggelar jumpa pers di kantor KPUD Sulsel, Jumat (19/4/2019). Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas menyebut ada 12 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menggelar jumpa pers di kantor KPUD Sulsel, Jumat (19/4/2019). Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas menyebut ada 12 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Muhhamad Abdiwan/Tribun Timur)

Sementara pemungutan suara lanjutan (PSL) dilakukan jika pemungutan suara saat hari H tidak selesai karena berbagai hal, sehingga bisa dilanjutkan dengan PSL.

Sedangkan pemungutan suara susulan (PSS) adalah pemungutan suara di tingkat TPS yang belum diselenggarakan karena beberapa faktor, misalnya karena logistik yang terlambat dan bencana alam.

1.511 TPS Sudah Melaksanakan

Dari jumlah 1.511 TPS, sebanyak 10 TPS telah melaksanakan PSU, 1.488 TPS telah melakukan PSS, dan 13 TPS telah melakukan PSL.

Berdasarkan catatan KPU, PSU telah dilakukan di 3 TPS di Jawa Tengah, 4 TPS di Banten, 2 TPS di Yogyakarta, dan 1 TPS di Bali.

Baca: Bursa Pemain Liga 1 - Arema Cari Pengganti Gladiator, PSIS Tunggu Hasil Tes Kesehatan Pemain Asing

Baca: Pagi Ini, Danny Pomanto Mutasi Terakhir di Pemkot Makassar Sebelum Masa Jabatannya Berakhir

Sementara PSS telah digelar di Papua sebanyak 981 TPS, Jambi 24 TPS dan Sulawesi Tengah 483 TPS.

Sedangkan PSL telah dilakukan di 1 TPS di Kalimantan Timur dan 12 TPS di wilayah Jawa Barat.

Sehingga, dari 2.767 TPS, masih ada 1.256 TPS yang belum melaksanakan PSU, PSL, maupun PSS. Rinciannya, 383 TPS belum PSU, 814 belum PSS, dan 59 TPS untuk PSL.

"Mudah-mudahan paling lambat, sebagaimana ketentuan UU tidak lebih dari 10 hari," ujar Arief Budiman

"Semoga seluruh tindak lanjut terhadap PSS, PSU, dan PSL sudah bisa kita laksanakan," pungkasnya Arief.

Di Sulsel 46 TPS

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Saiful Jihad mengatakan, ada 46 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 kabupaten/kota dan berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Adapun, 12 daerah itu adalah Kabupaten Bone, Palopo, Pare-pare, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Gowa, Luwu Timur, Barru, Maros, Makassar, dan Toraja Utara.

Makassar menjadi daerah yang paling banyak berpotensi mengadakan pemungutan suara ulang dengan 11 TPS. "Sampai sekarang baru data ini yang masuk," kata Saiful, Sabtu (20/4/2019).

Baca: Nama Kakak Wagub Sudah Beredar di Pemprov Sulsel, Disiapkan Disiapkan Urus Keuangan

Baca: Sekretaris KNPI dan Mantan Ketua HPMM Optimis ke Parlemen Enrekang

Saiful mengatakan, penyabab utama rekomendasi pemungutan suara ulang karena ada pemilih yang tidak terfaftar di DPT atau DPTb.

Kemudian, tidak memiliki e-KTP setempat, tetapi ikut menyalurkan suaranya pada pelaksanaan Pemilu di TPS tersebut.

Setelah melakukan kajian atas laporan hasil penelitian, rekomendasi pemungutan suara ulang bakal dikeluarkan Panwaslu Kecamatan.

Menurut dia, Bawaslu provinsi dan kabupaten hanya memberi pertimbangan serta kajian hukum atas setiap kasus yang terjadi.

"Sehingga kami tidak bisa menyatakan bahwa TPS tersebut sudah pasti pemungutan suara ulang, karena Panwas Kecamatan yang akan memutuskan dalam pleno," ujarnya.

Saiful mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang bakal bertambah.

Hingga kini, timnya masih terus melakukan kajian di setiap daerah yang diduga melakukan kesalahan saat Pemilu pada 17 April lalu. 

Tiga Kecamatan di Makassar

Sementara itu, KPU Kota Makassar menyebut ada beberapa TPS di beberapa kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan, salah satu penyebab pemungutan suara ulang ini ialah kabar hoaks yang menyebut para pemilih yang berasal dari luar Kota Makassar dapat ikut berpartisipasi hanya dengan memperlihatkan KTP elektronik.

Baca: VIDEO: Detik-detik Anggota PPK di Majene Pingsan Saat Rekapitulasi Suara

Baca: LSKP Temukan Indikasi Politik Uang di 16 TPS di Sulawesi Selatan, Usulkan 4 Hal ini untuk Perbaikan

"Punya KTP elektronik, padahal bukan domisili sesuai TPS datang memilih, padahal itu tidak masuk kategori dia. Karena hoaks (yang beredar) itu jadi bisa," kata Gunawan, Sabtu (20/4/2019).

Gunawan menambahkan, hoaks itu juga justru dipercaya oleh sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Akibatnya, banyak warga yang tidak terdaftar di kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun pemilih tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut, yang akhirnya ikut memilih.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar (dok tribun timur)

"Sayangnya, banyak juga KPPS yang termakan itu hoaks. Jadi dia lolos. Jika didapat satu orang lebih tidak ada di kategori itu, sudah jadi salah satu syarat untuk dilakukan PSU," ujar dia.

Gunawan menyebut, ada tiga kecamatan di Kota Makassar yang berpotensi melakukan proses pemungutan suara ulang. Tiga kecamatan itu ialah Mariso, Rappocini, dan Manggala.

Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pengkajian untuk mengetahui lokasi TPS yang memenuhi unsur untuk pemungutan suara ulang.

"Kemungkinan ada pemungutan suara ulang di Makassar. Tapi, kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ujar dia. (*)

Berikut jumlah TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang:

1. Bone: 6 TPS

2. Palopo: 5 TPS

3. Parepare: 3 TPS

4. Pangkep: 2 TPS

5. Takalar: 9 TPS

6. Jeneponto: 1 TPS

7. Gowa: 2 TPS

8. Lutim: 1 TPS

9. Barru: 4 TPS

10. Maros: 1 TPS

11. Makassar: 11 TPS

12. Torut: 1 TPS

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Total 2.767 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved