BPN Siapkan Gugatan ke MK,Ini yang Perlu Diperhatikan Capres dan Caleg yang Ingin Gugat Hasil Pemilu
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Penghitungan KPU Tak Sama, BPN Kemungkinan Gugat ke MK"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini yang Perlu Diperhatikan Capres dan Caleg yang Ingin Gugat Hasil Pemilu ke MK