BPN Siapkan Gugatan ke MK,Ini yang Perlu Diperhatikan Capres dan Caleg yang Ingin Gugat Hasil Pemilu
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
BPN Siapkan Gugatan ke MK,Ini yang Perlu Diperhatikan Capres dan Caleg yang Ingin Gugat Hasil Pemilu
TRIBUN-TIMUR.COM-Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut akan diajukan jika hasil peritungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hasil real count yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi.
Diketahui, BPN Prabowo-Sandi mengklaim kemenangan Pilpres 2019 dengan perolehan suara mencapai 62 %
"Kalau misalnya real count kami berbeda dengan KPU, tapi kami temukan kecurangan yang masif, terstruktur, ya mungkin saja kami akan gugat ke MK," ujar Juru Bicara BPN, Andre Rosiade saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Update Real Count C1 KPU, Data Masuk Sudah 14.1%, Bisakah Prabowo Salip Jokowi?
Baca: Istri Andre Taulany Dilapor ke Polisi usai Disebut Hina Capres Prabowo, Komedian Sule Kena Imbasnya
Baca: Hotman Paris Unggah Foto Saat Jokowi Pertama Kali Bertemu Megawati, Lihat Wanita di Belakang Bu Mega

Andre mengatakan, saat ini BPN masih menunggu data masuk dari seluruh Indonesia. Penghitungan ini dilakukan sambil menunggu hasil perhitungan KPU.
Saat ini perolehan suara untuk Prabowo-Sandiaga menurut real count BPN telah mencapai 60 persen.
Dengan demikian, BPN menilai Prabowo telah unggul dalam pemilihan presiden dibandingkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Meski demikian, menurut Andre, bagaimana pun keputusan final mengenai perhitungan suara ada pada perhitungan KPU.
"Bagaimana pun kami akan tunggu perhitungan KPU. Kalau hasilnya berbeda, dan kami menemukan kecurangan yang masif, terstruktur, kami mungkin akan gugat ke MK," kata Andre.

Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Update Real Count C1 KPU, Data Masuk Sudah 14.1%, Bisakah Prabowo Salip Jokowi?
Baca: Istri Andre Taulany Dilapor ke Polisi usai Disebut Hina Capres Prabowo, Komedian Sule Kena Imbasnya
Baca: Hotman Paris Unggah Foto Saat Jokowi Pertama Kali Bertemu Megawati, Lihat Wanita di Belakang Bu Mega
Ingin Gugat ke MK? Ini yang Perlu Diperhatikan
Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.
"Setelah ada penetapan perolehan hasil suara secara nasional oleh KPU, jika ada yang keberatan silahkan mengajukan permohonan ke MK. Itu jalur konstitusional," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (22/4/2019).
Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu.

PHPU pada Pemilu 2019 berbeda dengan pilkada serentak.
Menurut dia, tidak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu 2019 ke MK.
"UU tak mengatur soal batas selisih perolehan suara untuk pengajuan permohonan, karena itu, MK juga tak boleh mengatur melalui aturan di bawah UU," kata dia.
Sehingga, dia menambahkan, tidak adanya syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu 2019 ke MK, membuat semua gugatan sengketa akan diterima.
"Berapa pun perkara yang masuk, MK siap tangani," kata dia.
Untuk diketahui, Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah membuat jadwal tahapan dan jadwal PHPU untuk Pemilu 2019.
MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.
Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Update Real Count C1 KPU, Data Masuk Sudah 14.1%, Bisakah Prabowo Salip Jokowi?
Baca: Istri Andre Taulany Dilapor ke Polisi usai Disebut Hina Capres Prabowo, Komedian Sule Kena Imbasnya
Baca: Hotman Paris Unggah Foto Saat Jokowi Pertama Kali Bertemu Megawati, Lihat Wanita di Belakang Bu Mega
Pasal 474 UU Pemilu
Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.
Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.
Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.
Pasal 475 UU Pemilu
Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Penghitungan KPU Tak Sama, BPN Kemungkinan Gugat ke MK"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini yang Perlu Diperhatikan Capres dan Caleg yang Ingin Gugat Hasil Pemilu ke MK