BPN Siapkan Gugatan ke MK,Ini yang Perlu Diperhatikan Capres dan Caleg yang Ingin Gugat Hasil Pemilu
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, tidak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu 2019 ke MK.
"UU tak mengatur soal batas selisih perolehan suara untuk pengajuan permohonan, karena itu, MK juga tak boleh mengatur melalui aturan di bawah UU," kata dia.
Sehingga, dia menambahkan, tidak adanya syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu 2019 ke MK, membuat semua gugatan sengketa akan diterima.
"Berapa pun perkara yang masuk, MK siap tangani," kata dia.
Untuk diketahui, Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah membuat jadwal tahapan dan jadwal PHPU untuk Pemilu 2019.
MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.
Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Update Real Count C1 KPU, Data Masuk Sudah 14.1%, Bisakah Prabowo Salip Jokowi?
Baca: Istri Andre Taulany Dilapor ke Polisi usai Disebut Hina Capres Prabowo, Komedian Sule Kena Imbasnya
Baca: Hotman Paris Unggah Foto Saat Jokowi Pertama Kali Bertemu Megawati, Lihat Wanita di Belakang Bu Mega
Pasal 474 UU Pemilu
Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.
Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.
Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.
Pasal 475 UU Pemilu