Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ingin 'Tumbang', PPK Tamalanrea Minum Susu Beruang

Ketua PPK Tamalanrea, Fajaruddin mengatakan jadwal rekapitulasi hasil pemilu hingga tanggal 4 Mei 2019.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribun-timur.com
Ketua PPK Tamalanrea, Fajaruddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dimulai pukul 14.07 Wita, Minggu (21/4/2019) siang tadi.

Rekapitulasi tersebut diketahui molor, dari jadwal PPK sebelumnya, yang berencana memulai pukul 08.00 Wita pagi.

Ketua PPK Tamalanrea, Fajaruddin mengatakan jadwal rekapitulasi hasil pemilu hingga tanggal 4 Mei 2019.

"Jadwal sesuai PKPU itu 18 April sampai 4 Mei 2019, tetapi kami akan upayakan rampung dalam sepekan," kata Fajaruddin, kepada tribun-timur.com.

Di Tamalanrea, kata dia, terdapat 265 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar dalam 8 kelurahan.

"Kalau DPT sekitar 65 ribu lebih," ujarnya.

Panjangnya waktu rekapitulasi, membuat PPK Tamalanrea harus bekerja ekstra.

Bukan hanya itu, PPK juga dituntut dalam kondisi prima demi menyukseskan proses rekap.

"Kami siapkan vitamin, dan minuman berenergi agar tetap fit, seperti Susu Beruang dan You C agar tidak tumbang," ujarnya.

Sejumlah penyelenggara pemilu memang diketahui sakit bahkan meninggal dunia, gegara kelelahan akibat padatnya agenda pemilu tahun ini.

Ia pun berharap rekapitulasi hasil Pemilu di Tamalanrea dapat berjalan lancar hingga selesai.

Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.

Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.

Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.

Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved