Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Butuh Lahan 600 Meter Persegi Pemkot Makassar Kesulitan Cari Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Pemkot Makassar menggelar rapat koordinasi di Balaikota yang dipimpin Asisten II Pemkot, Zainal Ibrahim.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
BAHAS KOPERASI - Suasana rapat koordinasi permohonan penyiapan lahan Koperasi kelurahan Merah Putih di Makassar. Berlangsung di Ruang Rapat Sekda Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (29/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar masih menghadapi kendala dalam mencari lahan untuk pembangunan gerai dan kantor Koperasi Merah Putih.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan, setiap lokasi minimal membutuhkan lahan seluas 600 meter persegi, sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai dan Kantor Koperasi Merah Putih.

“Dari delapan lahan yang kami identifikasi, baru satu yang memenuhi kriteria, yaitu di Kelurahan Buntusu. Ukuran 600 meter persegi cukup luas untuk kota padat seperti Makassar,” ujar Arlin, Rabu (29/10/2025).

Pemerintah pusat meminta daerah mengidentifikasi lahan milik pemerintah atau BUMN yang belum dimanfaatkan agar pembangunan koperasi bisa lebih cepat.

Untuk itu, Pemkot Makassar menggelar rapat koordinasi di Balaikota yang dipimpin Asisten II Pemkot, Zainal Ibrahim.

“Kami dorong percepatan agar koperasi bisa segera bergerak optimal, tapi ketersediaan lahan menjadi tantangan utama,” katanya.

Meski pembangunan fisik terbatas, operasional Koperasi Merah Putih tetap berjalan.

Saat ini sudah ada 24 gerai sembako aktif dan 67 koperasi mitra yang bekerja sama dengan BUMN dan perbankan.

Pemerintah menargetkan setiap kelurahan memiliki satu unit koperasi, namun realisasinya menyesuaikan kondisi wilayah.

Alternatif Lahan Sementara

Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Bantah-Bantaeng, Achmad Ridjal, memanfaatkan kantor kelurahan untuk kegiatan koperasi.

Beberapa koperasi juga menggunakan kontainer Makassar Recover yang dibangun sebelumnya.

“Kami kesulitan karena belum ada aturan teknis yang jelas terkait mekanisme pinjaman maupun operasional. Pinjaman dari himbara belum ada juknisnya,” jelas Ridjal, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, tanpa aturan jelas, koperasi kesulitan menentukan besaran pinjaman dan sektor usaha yang dibina.

“Koperasi harus menyejahterakan masyarakat tanpa mematikan usaha kecil yang sudah ada,” tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved