Quick Count Pemilu 2019- Pencoblosan Dimulai 07.00-13.00, Ingat Wajib Bawa Ini, Cara Cek TPS Kamu
Quick Count Pemilu 2019- Pencoblosan Dimulai 07.00-13.00, Ingat Wajib Bawa Ini, Cara Cek TPS Kamu
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
Baca: Siang Berawan, Malamnya Barru Diprediksi Diguyur Hujan dengan Kelembaban 80 Persen
Baca: Promo Pemilu & Pilpres 2019 Ini Daftar Produk Beri Diskon Dari KFC hingga Bukalapak, Caranya Gampang
Baca: Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 Diketahui 15.00 WIB, Ini Profil Litbang Kompas
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.
Atau jika Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id error? Tenang....
Untuk mengecek apakah kita terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap, inilah 3 cara lain cek DPT Anda di Pemilu 2019.
Lalu, apakah cara ada cara lain selain lindungihakpilihmu.kpu.go.id?
Ya, ada.
Berikut tiga cara alternatif untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu:
1. Datang ke kantor desa
Cara pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
2. Unduh aplikasi KPU
Pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS.

Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di bawah.


3. Lewat situs Info Pemilu
Ini adalah cara terbaru bila kedua cara di atas gagal untuk dicoba.
Bila menggunakan komputer, Anda bisa masuk ke laman pencarian Google lantas ketik infopemilu.kpu.go.id.
Setelah muncul hasil pencarian, arahkan kursor dan klik pada tulisan Info Pemilih Pemilu 2019.

Anda pun akan diarahkan pada kolom pencarian pemilih.

Setelah itu, isi dengan benar nama dan NIK Anda lantas centang pada kode "Captcha I'm not a robot", lalu klik "Cari".


Karena proses ini cukup lama, tunggulah beberapa saat.
Setelah data terbuka, laman itu akan menampilkan daftar "NIK", "Nama", "Jenis Kelamin", "Nama Provinsi", "Nama Kabupaten/Kota", "Nama Kecamatan", "Nama Kelurahan", hingga "Nomor TPS" milik Anda.
