Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Quick Count Pemilu 2019- Pencoblosan Dimulai 07.00-13.00, Ingat Wajib Bawa Ini, Cara Cek TPS Kamu

Quick Count Pemilu 2019- Pencoblosan Dimulai 07.00-13.00, Ingat Wajib Bawa Ini, Cara Cek TPS Kamu

Editor: Waode Nurmin
KPU Takalar
tata cara mencoblos surat suara di TPS 

"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham. (Tribunnews.com)

Cara Cek TPS 

Gimana jika kamu tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir C6. 

Lalu bagaimana cek Tempat Pemungutan Suara ( TPS) kamu? 

Tenang, buat kalian yang saibuk bekerja atau beraktivitas bisa mengecek langsung namamu di link terpadu pemilihan. 

Cek selengkapnya:

Kalau sudah tahu cara cek DPT via onlien kamu tidak perlu datang ke kelurahan lagi.

 Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.

Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Baca: Masa Tenang, Bawaslu Barru Sebar Tim Patroli Money Politik di Kelurahan hingga Desa

Baca: Belanja Lewat RitelAku, Gratis Ongkir Hingga Akhir April 2019

Baca: KONI Palopo Mulai Persiapkan Liga Ramadan

Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel
Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel (TRIBUNSOLO.COM/TIARA SHELAVIE)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved