Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel: Tolong Hargai Petugas KPPS, Mereka 18 Jam di TPS

TPS mulai buka pukul 07.00 wita hingga pukul 13.00 wita, bagi mereka yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
abdiwan/tribun-timur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memusnahkan 39,839 kilogram surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Surat suara rusak dan cacat, dimusnahkan menggunakan mesin penghancuran kertas milik percetakan Kompas Gramedia, Jl Cendrawasih No 430, Kelurahan Sambung Jawa, Mamajang, Kota Makassar, Selasa (16/4/2019) sore. 

"Kurang lebih lima menit, mulai dari masuk, prosesi prosesi itu, dia milih sampai celup tinta, sampai dia keluar, itu kurang lebih lima menit," ujarnnya.

Pemilih bisa mulai mencoblos di TPS pukul 07.00 dengan estimasi hingga pukul 13.00 wita.

Namun demikian, pemilih yang sudah mengantre di TPS tetap diperbolehkan mencoblos meski waktu sudah melewati pukul 13.00 waktu setempat.

Setelah pemungutan suara selesai, dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, suara untuk pemilihan presiden akan dihitung perdana.

Menyusul  penghitungan suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

KPU juga memperkirakan lamanya waktu penghitungan suara di tiap jenjang pemilihan.

Sebab, sangat dimungkinan dalam proses tersebut terjadi protes dan keberatan dari saksi caleg, dan saksi pilpres, atau petugas lainnya sehingga menyebabkan lamanya waktu penghitungan suara tak bisa diprediksi.

Berdasar simulasi yang digelar KPU, penghitungan suara di seluruh jenjang pemilihan selesai di atas pukul 24.00.

Tetapi, Wahyu mengatakan, simulasi tersebut tidak disertai dengan adanya protes atau keberatan yang disampaikan saksi atau petugas TPS.

Proses pengitungan suara memungkinkan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00. Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

"Kalau tanpa putusan MK, maka kalau (penghitungan suara sampai) jam 12 lebih 1 detik, itu sudah hari yang berbeda, maka berpotensi ada pelanggaran," kata Wahyu.

"(Oleh MK) ditambah 12 jam itu, tidak dipersoalkan. Tetapi tanpa jeda, bukan berarti jam 12 kita rehat dulu, besok ke TPS lagi kita selesaikan, enggak," sambungnya. Sebelumnya, KPU menggelar simulas di lima tempat di Indonesia pada Maret 2019.(ziz)

Laporan wartawan tribuntimur.com/ abdul-azis-alimuddin

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved