Ini Doa Dibaca Sebelum Mencoblos Surat Suara, Dosa Saksi TPS yang Bersaksi Palsu Menurut UAS
Ini Doa Dibaca Sebelum Mencoblos Surat Suara, Dosa Saksi TPS yang Bersaksi Palsu Menurut UAS
Mahfud juga menyampaikan, di dalam demokrasi primitif, suara pemilih diperjualbelikan oleh kontestan dan pemilik hak suara.
"Keduanya sama-sama primitif karena menjualbelikan hak politik yang 5 tahun dengan pencoblosan yang hanya 5 menit," tulis Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan untuk para pemilih agar memilih sesuai dengan bisikan hati tentang yang mana yang terbaik dari kandidat-kandidat yang ada.
"Seumpama sudah ada yang memberi uang "tetaplah pada pilihan yang terbaik", jangan memilih karena diberi uang," katanya.
"Untuk kontestan, jangan berjuang untuk terpilih hanya karena Anda bisa membeli suara. Itu amoral, tahu?," lanjut Mahfud MD.
Baca: LOGIN lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Temukan TPS Anda Disini & Solusi Jika Kamu Tak Terdaftar di DPT
Peringatan Ustadz Abdul Somad
Sementara itu, secara terpisah Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum membagi-bagi duit dan sembako agar dipilih di Pemilu.
Menurut Ustadz Abdul Somad hal itu jelas dan tegas dilarang.
"Haram! Hadistnya sahih," tegas Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad lantas memaparkan siapa-siapa saja yang mendapat murka Allah SWT atas perbuatan tersebut.
"Orang yang menyogok, orang yang memberi sogok, orang yang menerima sogok, orang yang ikut bersubhat bersama, itu sama neraka jahanam tempatnya," paparnya dengan dialek daerah.
"Ndak ada kerja lain ? Cari kerja lain. Sampai kemana lah itu makan, berapa yang digaji. Sampai 17 April," terang Abdul Somad.
Kemudian, Ustadz Abdul Somad mengatakan bagi masyarakat yang mau diberi, maka terima saja tanpa mencoblos orangnya.
"Ambil berasnya, ambil duitnya, jangan coblos orangnya. Ambil duitnya yang di amplop tadi. 30 ribu, 100 ribu, 300 ribu, 500 ribu. Ambil belikan ke semen, serahkan ke lokal," kata Ustadz Abdul Somad.
Selain pertanyaan tentang caleg membagi-bagikan sembako atau uang untuk mencoblos, selanjutnya Ustadz Abdul Somad juga menjawab pertanyaan jemaah tentang bagaimana hukum posisi seorang saksi Pemilu setiap caleg di TPS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/doa-sebelum-mencoblos.jpg)