Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Petani di Mandai Dituntut 14 Tahun, Warga Demo Pengadilan Negeri Maros

Tersangka yang menyerahkan diri ke Polsek Mandai usai menghabisi nyawa korban tersebut, disidang vonis, Selasa 16 April besok.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
HANDOVER
Keluarga korban penikaman di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Amir Kacong, berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Maros, jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale. 

Menurut Rasyid, sebelum kejadian, korban mendatanginya sambil membawa cangkul. Korban kemudian marah-marah karena pematang sawahnya dijebol untuk aliran air.

"Sawah saya ada di atas sawah korban. Saya mau traktor, tapi sawah saya banyak airnya. Makanya saya harus alirkan ke sawahnya (korban). Tapi dia marah. Terus air sawah saya mau dibuang ke mana," kata Rasyid.

Baca: Ternyata Gegara Ini, Kelompok Mahasiswa Diserang di Kampus UIM Pekan Lalu

Korban kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Saat suasana memanas, korban ingin menghantam pelaku dengan cangkulnya.

Namun pelaku menghindar dan mencabut parangnya. Saat itu pelaku menebas bagian leher dan kepala korban, hingga jatuh ke air.

Pelaku mengaku, menebas korban menggunakan parang lebih dari tiga kali. Tebasan mengenai leher, kepala dan pinggang korban.

Baca: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Datang ke Rumah Maruf Amin, Ketahuan Ini sang Artis Berkunjung

Duel antara pelaku, Rasyid dengan korban, Dg Kacong terjadi di area persawahan.

Cekcok disebabkan karena pelaku menjebol pematang sawah korban untuk aliran air. Namun korban keberatan jika sawahnya dialiri air bekas pelaku.

Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 Baca: Belum Ditemukan, Ini Identitas Penumpang Kapal Dikabarkan Terjatuh di Perairan Makassar

Baca: Jokowi Posting Foto Keluarga di Kakbah, Prabowo Foto Ucapan Ultah ke Mantan Istri Titiek Soeharto

Baca: Pilpres 2019 Sisa 2 Hari, Kamu Sudah Dapat C6? Jika Belum Hubungi KPPS & Bawa Ini ke TPS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved