Dua Terdakwa Pembakaran Satu Keluarga Hadapi Pembacaan Putusan Besok
Amir berharap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Sementara pelaku sendiri dalam pledoin sebelumnya menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU dengan hukuman mati dianggap terlalu tinggi.
Baca: Apa Maksud Simbol Jari Najwa Shihab Ini? Padahal Maksudnya Promosi Mata Najwa Malam Ini
Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi dan dibantu hakim anggota lainya, Selasa (9/4/2019).
Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya di hadapan hakim karena telah membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.
Ia juga memohon kepada majelis hakim agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.
Baca: Jelang Ramadan Hotel Aston Makassar Kenalkan Tiga Paket Menu Puasa
"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.
Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: