Dua Terdakwa Pembakaran Satu Keluarga Hadapi Pembacaan Putusan Besok
Amir berharap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, memasuki babak akhir.
Kedua terdakwa, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) akan menghadapi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/04/2019) besok.
Baca: Aryaduta Makassar Luncurkan Promo Easter Holiday, Harga Kamar Rp 795 Ribu
"Besok sudah pembacaan putusan oleh hakim," kata Keluarga korban, Amiruddin kepada Tribun, Rabu (9/4/2019).
Amir berharap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU Tabrani menuntut kedua terdakwa dengan ancaman hukuman mati sesuai dengan pasal yang dijeratkan yakni pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana ju pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Ternyata Inilah Sifat Asli Najwa Shihab Diungkap Sopir Pribadi, Kebanyakan Tidur atau Main HP?
"Saya berharap hakimnya tidak merubah tuntutan jaksa. Karena perbuatan mereka sudah tidak bisa dimaafkan. Mereka telah membakar keluarga dan anak saya," sebutnya.
Hukuman mati dianggap paling tepat dan pantas untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Bayangkan, pelaku membakar enam orang hingga meninggal.
Keenam korban ini diketahui bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
JPU menjatuhkan tuntutan mati kepada kedua terdakwa dengan pertimbangan, karena perbuatan terdakwa secara berencana sesuai dengan fakta persidangan.
Baca: Polisi Amankan 4 Orang Pemakai Sabu di Mamasa, 2 Diantaranya Pasangan Suami Istri
Dalam fakta persidangan, kedua pelaku membakar rumah korban di Jl Tinumbu lorong 166 B, RT 3, RW 2, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, sejak Senin (6/8/2018) dini hari.
Terdakwa membakar rumah korban diduga bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10 juta.
Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang tewas bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.
Baca: Irjen Pol Hamidin: Jumlah TPS Dianggap Paling Rawan di Sulsel Bertambah
Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.
Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.
Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
Sementara pelaku sendiri dalam pledoin sebelumnya menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU dengan hukuman mati dianggap terlalu tinggi.
Baca: Apa Maksud Simbol Jari Najwa Shihab Ini? Padahal Maksudnya Promosi Mata Najwa Malam Ini
Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi dan dibantu hakim anggota lainya, Selasa (9/4/2019).
Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya di hadapan hakim karena telah membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.
Ia juga memohon kepada majelis hakim agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.
Baca: Jelang Ramadan Hotel Aston Makassar Kenalkan Tiga Paket Menu Puasa
"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.
Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: