Soal Korupsi, Wakil Bupati Enrekang Dicecar Pertanyaan di Ruang Sidang
Wakil Bupati Enrekang, Asman memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TRIBUN.COM, MAKASSAR - Wakil Bupati Enrekang, Asman memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Enrekang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (02/04/2019).
Asman hadir bersama lima anggota DPRD Enrekang atas nama Mule Ali, Saipul Sapa, Saharuddin,Idris dan seorang pihak dari Kampus Universitas Merdeka Negeri Malang.
Asman menjadi saksi untuk tujuh orang terdakwa yakni mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nurul.
Para terdakwa didakwa korupsi karena tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas.
Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek Anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Asman dan kelima saksi lainnya yang didudukan secara bersama sama dikursi pesakitan dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim Agus Rusianto dan dua hakim anggota lainnya, serta JPu dan pengacara terdakwa.
Saksi ditanyakan seputar masalah kegiatan Bimtek yang dilaksanakan, karena pada saat itu Wakil Bupati Enrekang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Enrekang periode kasus itu berjalan.
Menurut Asman ikut dalam kegiatan Bimtek sebanyak 11 kali. Sebanyak 7 kali pada tahun 2015 dan 4 kali kegiatan Bimtek pada 2016.
"Sebanyak 11 kali. Tapi saya lupa dimana saja tempatnya yang mulia," kata Asman di ruang persidangan. Karena kegiatan diketahui bermasalah pada saat adanya hasil audit BPKP, Asman mengaku telah mengembalikan dana bimtek itu kebagian sekertariat.
Sementara Saharuddin mengaku ikut kegiatan Bimtek sebanyak 12 kali. Tahun 2015 7 kali dan 5 kali pada tahun berikutnya.
Menurut Saharuddin kegiatan bimtek diikuti dibeberapa daerah.
Seperti di Malang, Jakarta dan Makassar. Dalam melaksanakan kegiatan Bimtek, Saharuddin selalu bersama dengan beberapa anggota DPRD Lainnyam
Senada ditututkan Ali. Kegiatan Bimtek diiukuti sebanyak 12 kali.