Soal Korupsi, Wakil Bupati Enrekang Dicecar Pertanyaan di Ruang Sidang
Wakil Bupati Enrekang, Asman memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Ia juga pernah mengembalikam uang senilai ratusan juta setelah mengetahui Bimtek itu bermasalah
"Saya kembalikan dua kali ke bendahara 100 juta lebih. Uang ity saya kembalikan setelah ada hasil audit. Audit itu ada temuan" paparnya.
Pada kegiatan Bimtek DPRD Enrekang diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp 3,6 miliar.
Adanya kerugian ini karena Bimtek ini tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas.
Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek Anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Terdakwa tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri.
Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah.
Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun.
Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif.
Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13.
Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: