Lolos, CPNS Dokter dan Guru Malah Pilih Mundur Gegara Tak Suka dengan Tempat Tugas
Seorang dokter dan guru mundur saat lolos jadi CPNS gegara tak ingin tugas di tempat terlalu jauh. Tiga CPNS di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PAN RB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelasnya.
Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.(tribun pontianak/tribunnews.com/kompas.com)