Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lolos, CPNS Dokter dan Guru Malah Pilih Mundur Gegara Tak Suka dengan Tempat Tugas

Seorang dokter dan guru mundur saat lolos jadi CPNS gegara tak ingin tugas di tempat terlalu jauh. Tiga CPNS di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi tes CPNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang dokter dan guru mundur saat lolos jadi CPNS gegara tak ingin tugas di tempat terlalu jauh.

Tiga CPNS di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengundurkan diri.

Ketiganya gugur karena tidak melalui proses pemberkasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya Kusyadi mengatakan, ketiga CPNS ini tidak memasukkan berkas karena alasan yang mirip.

Hanya satu yang berbeda.

"Tiga orang tidak masuk berkasnya, yaitu satu orang dari formasi guru dengan alasan tempat tugas terlalu jauh. Satu orang dokter gigi dengan alasan yang sama, dan satu orang tenaga teknis dengan alasan ingin berwirausaha. Jadi, ketiganya mengundurkan diri," katanya, Senin (25/3/2019).

Kusyadi menuturkan, formasi tahun anggaran 2018 terdiri dari formasi khusus eks tenaga honorer K2, tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis ke-PU-an.

Namun, formasi eks honorer kosong karena peserta tidak memenuhi persyaratan.

"Jumlah keseluruhan guru sebanyak 90 orang, tenaga kesehatan 35 orang, teknis ke-PU-an 24 orang sehingga total 149 orang. Namun, dari 149 itu tiga orang mengundurkan diri, yakni dari guru, dokter, dan tenaga teknis, sehingga sisa 146 orang," ujar Kusyadi.

Baca: Video Viral Sepasang Pemuda Mes*m di Skybridge Solo, Tak Sadar Terekam CCTV

Baca: 5 Hal tentang Melinda Zidemi Calon Pendeta Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Tak Lama Lagi Menikah

Baca: Beredar Foto Wahyu Jayadi Lengket dengan Siti Zulaeha Djafar di Kampus, Lihat 5 Fakta Kedekatan

Kusyadi mengungkapkan, jumlah seluruh pelamar seleksi CPNS Kabupaten Kubu Raya formasi tahun anggaran 2018 mencapai 1.449 orang.

"Rinciannya formasi guru 630 orang, kesehatan 520 orang, dan teknis 299 orang. Setelah melalui serangkaian tes, didapatlah jumlah keseluruhan tenaga guru 90 orang, tenaga kesehatan 35 orang, dan teknis 24 orang sehingga total 149 orang. Namun, dalam proses pemberkasan, rincian yang sampai hanya 146 berkas," katanya melanjutkan.

Pendaftaran CPNS

Tahun 2019 ini, rencananya Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) akan kembali membuka lowongan kerja untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau CPNS.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan jumlah lowongan yang dibuka mencapai 254.173 CPNS.

Untuk detailnya, 85.536 lowongan untuk CPNS dan lowongan terbuka lebih banyak untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yakni sebanyak 168.637.

Jika ditotal, jumlah CPNS dan PPPK bakal diterima sebanyak 254.173.

“Kalau di total kurang lebih formasinya daat ini untuk 2019 termasuk yang triwulan 1 ada 254 ribu,” kata Setiawan Wangsaatmaja di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Dari 254 ribu pegawai yang dibutuhkan, telah diseleksi 51.283 pegawai PPPK yang dilakukan pada triwulan I tahun 2019.

Sama seperti perekrutan tahun-tahun sebelumnya, ada dua yang diprioritaskan, yaitu tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

“Kami prioritaskan untuk dua tenaga yaitu pendidukan dan kesehatan, itu pertahunnya bisa (dibutuhkan) 100 ribuan paling tinggi diantara yang lain,” kata Setiawan Wangsaatmaja.

Baca: Selain Kencan, Siti Zulaeha Djafar Ungkapkan Sesuatu Kepada Wahyu Jayadi yang Memicu Cekcok

Baca: Calon Pendeta Melinda Zidemi yang Dibunuh Ternyata Hendak Nikah Juni dan Ini Foto Kekasihnya

Baca: Blak-blakan Evi Masamba soal Alasan Hapus Foto Suami & Pernikahan, Cerai? Ternyata Begini Sebenarnya

Dalam penyeleksian, Setiawan Wangsaatmaja memastikan kalau penulaian tetap berdasarkan kualitas dan dilakukan dengan sistem komputer yang dinilai paling fair bagi pelamar.

“Kami tetap mempertimbangkan kualitas terutama untuk dari umum adalah betul-betul fair dan bisa diikuti sebagaimana seleksi sebelumnya,” ujar Setiawan Wangsaatmaja.

Penerimaan PPPK atau P3K

Sebelumnya pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk tenaga honorer pada awal tahun ini.

Saat ini, peserta masih menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tersebut. Padahal jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi disampaikan paling cepat pada 12 Maret 2019 lalu.

Sedangkan pendaftaran P3K Tahap II untuk penerimaan formasi umum dijadwalkan usai Pemilu mendatang.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Menteri PAN RB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Baca: Spesifikasi, Harga Oppo A5s di Indonesia, Ponsel untuk Kelas Menengah

Baca: Promo Breadtalk Semua Roti Rp 7.500 dan Paket 10, Hanya Berlaku Hingga Rabu Hari Ini

Baca: Lolos, CPNS Dokter dan Guru Malah Pilih Mundur, Alasannya Aneh

Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PAN RB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelasnya.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.(tribun pontianak/tribunnews.com/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved