Lolos, CPNS Dokter dan Guru Malah Pilih Mundur Gegara Tak Suka dengan Tempat Tugas
Seorang dokter dan guru mundur saat lolos jadi CPNS gegara tak ingin tugas di tempat terlalu jauh. Tiga CPNS di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Jika ditotal, jumlah CPNS dan PPPK bakal diterima sebanyak 254.173.
“Kalau di total kurang lebih formasinya daat ini untuk 2019 termasuk yang triwulan 1 ada 254 ribu,” kata Setiawan Wangsaatmaja di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Dari 254 ribu pegawai yang dibutuhkan, telah diseleksi 51.283 pegawai PPPK yang dilakukan pada triwulan I tahun 2019.
Sama seperti perekrutan tahun-tahun sebelumnya, ada dua yang diprioritaskan, yaitu tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
“Kami prioritaskan untuk dua tenaga yaitu pendidukan dan kesehatan, itu pertahunnya bisa (dibutuhkan) 100 ribuan paling tinggi diantara yang lain,” kata Setiawan Wangsaatmaja.
Baca: Selain Kencan, Siti Zulaeha Djafar Ungkapkan Sesuatu Kepada Wahyu Jayadi yang Memicu Cekcok
Baca: Calon Pendeta Melinda Zidemi yang Dibunuh Ternyata Hendak Nikah Juni dan Ini Foto Kekasihnya
Baca: Blak-blakan Evi Masamba soal Alasan Hapus Foto Suami & Pernikahan, Cerai? Ternyata Begini Sebenarnya
Dalam penyeleksian, Setiawan Wangsaatmaja memastikan kalau penulaian tetap berdasarkan kualitas dan dilakukan dengan sistem komputer yang dinilai paling fair bagi pelamar.
“Kami tetap mempertimbangkan kualitas terutama untuk dari umum adalah betul-betul fair dan bisa diikuti sebagaimana seleksi sebelumnya,” ujar Setiawan Wangsaatmaja.
Penerimaan PPPK atau P3K
Sebelumnya pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk tenaga honorer pada awal tahun ini.
Saat ini, peserta masih menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tersebut. Padahal jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi disampaikan paling cepat pada 12 Maret 2019 lalu.
Sedangkan pendaftaran P3K Tahap II untuk penerimaan formasi umum dijadwalkan usai Pemilu mendatang.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
Menteri PAN RB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Baca: Spesifikasi, Harga Oppo A5s di Indonesia, Ponsel untuk Kelas Menengah
Baca: Promo Breadtalk Semua Roti Rp 7.500 dan Paket 10, Hanya Berlaku Hingga Rabu Hari Ini
Baca: Lolos, CPNS Dokter dan Guru Malah Pilih Mundur, Alasannya Aneh