Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Dilantik Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Siap Adili Gugatan Hasil Pemilu 2019

Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Prof Dr Aswanto SH MSi DFM diangkat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2019-2021.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Guru Besar Unhas Dilantik Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Siap Adili Gugatan Hasil Pemilu 2019 

TRIBUN-TIMUR.COM-Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Aswanto SH MH diangkat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2019-2025. 

Sebelumnya mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas tersebut merupakan hakim Mahkamah Konstitusi pada periode sebelumnya.

Pengesahan itu ditandai dengan pengucapan sumpah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). Ketua MK Anwar Usman berharap Aswanto dapat mengemban tugas dan amanah sebagai Wakil Ketua MK dengan baik.

"Aswanto terpilih dalam pemilihan yang kemarin berlangsung sangat luar biasa. Meskipun dengan cara pemungutan suara, akan tetapi prinsip-prinsip demokrasi dan kenegerawanan betul-betul dijunjung tinggi oleh para Yang Mulia, terlebih I Gede Dewa Palguna," ujar Anwar dalam pidato sambutannya dikutip dari Kompas.com.

Ia yakin, dengan terpilihnya kembali Aswanto sebagai Wakil Ketua MK, akan bersama-sama membuktikan untuk memberi manfaat pada MK dan Indonesia.

"Atas dasar itu kami percaya Aswanto dapat mengupayakan sinergitas dan kekompakan seluruh institusi, kepaniteraan, dan sekretaris jenderal MK," kata Anwar Usman.

Sebelumnya, MK menetapkan Aswanto sebagai wakil ketua melalui proses pemungutan suara pada Senin (25/3/2019).

Dikutip dari laman MK, Selasa (26/3/2019), MK menggelar Rapat Pleno Lanjutan Hakim secara tertutup pada pukul 16.00 WIB.

Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan RPH menyepakati dua nama calon wakil ketua MK periode 2019-2021, yakni Awanto dan I Gede Palguna.

Pada pemilihan putaran pertama, Hakim Konstitusi Aswanto dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna sama-sama memperoleh 4 suara , dan 1 suara abstain. B

Selanjutnya, proses pemungutan suara putaran kedua dilakukan dengan perolehan suara yang imbang antara kedua kandidat dengan 1 suara tidak sah.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.

Jika masih belum terdapat nama dengan perolehan suara terbanyak, maka akan dilakukan pemungutan suara kedua dan ketiga.

Namun, sebelum dilangsungkannya pemungutan suara putaran ketiga tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan diri sebagai Wakil Ketua MK Periode 2019-2021.

Dengan demikian, maka rapat pleno hakim terbuka menerima dan memutuskan Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Wakil Ketua MK Terpiih untuk masa jabatan 2019-2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved