Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S & Form 1770 SS
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi e-Filing via djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti 'Penghasilan Lainnya', 'Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final', 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak', 'Harta', 'Kewajiban/Utang' jika ada.
Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik 'Selanjutnya'.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi
Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik 'Simpan', lalu klik 'Lapor'.
Denda
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Jadi untuk batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.
Lebih dari tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.(*)
Artikel ini Sudah Terbit di Tribunnews.com dengan judul "Cara Isi SPT Online Gampang dan Cepat, Yuk Lapor Pajak sebelum Kena Denda Rp 100 Ribu!"