Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S & Form 1770 SS
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi e-Filing via djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi untuk Masa Pajak Penghasilan (PPh) 2018 hingga 31 Maret 2019.
Wajib pajak bisa melakukan penyampaian SPT elektronik atau e-Filing secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di link djponline.pajak.go.id.
Gimana caranya? Berikut cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filing djponline.pajak.go.id serta langkah mengisi Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.
Nah, sebelum melakukan pengisian SPT online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.
Baca: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Dibuka Lagi, Berikut Rincian Formasi Prioritas
Baca: Bingung Daftar BUMN Rekrutmen 2019? Nih Cara Pendaftaran rekrutbersama.fhcibumn.com Biar Tak Keliru
Baca: Penyebab Facebook dan Instagram Down atau Gangguan, Serangan DDoS? Ini Penjelasan Resminya
2. EFIN
Electronic Filing Identification Number ( EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.