Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S & Form 1770 SS
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi e-Filing via djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi untuk Masa Pajak Penghasilan (PPh) 2018 hingga 31 Maret 2019.
Wajib pajak bisa melakukan penyampaian SPT elektronik atau e-Filing secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di link djponline.pajak.go.id.
Gimana caranya? Berikut cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filing djponline.pajak.go.id serta langkah mengisi Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.
Nah, sebelum melakukan pengisian SPT online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.
Baca: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Dibuka Lagi, Berikut Rincian Formasi Prioritas
Baca: Bingung Daftar BUMN Rekrutmen 2019? Nih Cara Pendaftaran rekrutbersama.fhcibumn.com Biar Tak Keliru
Baca: Penyebab Facebook dan Instagram Down atau Gangguan, Serangan DDoS? Ini Penjelasan Resminya
2. EFIN
Electronic Filing Identification Number ( EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang dan harta (bila ada)
Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.
Jika berkas-berkas tersebut sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT Online.

Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filing djponline.pajak.go.id serta langkah mengisi Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
2. Pilih 'e-Filing SPT Pribadi'
Pada menu navigasi, pilih 'e-Filing SPT Pribadi' untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajaksuami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak
Isi detail pajak dengan mengklik 'Tambah Form 1721 A1 atau A2', lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti 'Penghasilan Lainnya', 'Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final', 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak', 'Harta', 'Kewajiban/Utang' jika ada.
Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik 'Selanjutnya'.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi
Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik 'Simpan', lalu klik 'Lapor'.
Denda
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Jadi untuk batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.
Lebih dari tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.(*)
Artikel ini Sudah Terbit di Tribunnews.com dengan judul "Cara Isi SPT Online Gampang dan Cepat, Yuk Lapor Pajak sebelum Kena Denda Rp 100 Ribu!"