OPINI
OPINI - Mengadili Pikiran
SBY didemo oleh sekelompok orang dengan membawa kerbau. Di badan kerbau itu tertulis SiBuYa, untuk menyindir presiden yang dianggap lamban saat itu.
Oleh:
Fajlurrahman Jurdi
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Sebelum ditafsirkan terlalu jauh, artikel ini tidak hendak melihat dari sisi hukumnya, tetapi dari sisi yang lebih luas.
Pertanyaan sederhananya dimulai dengan: Perlukah Robertus Robert atau Rocky Gerung bahkan Ahmad Dani menghadapi sidang ‘pikiran’? Atau setidak-tidaknya, perlukah mereka ‘diperiksa’ pikirannya?
Jika seseorang mengkritik atau bahkan ‘memaki’ badan/lembaga publik dalam arti ‘akademik’, meskipun itu ‘menyakitkan’ bagi telinga mereka yang bekerja di sana, perlukah pikirannya diadili dalam konteks negara demokrasi?
Bagaimana cara negara demokrasi harus memeriksa pikiran tiap orang dan mengadili ucapan yang ia produksi dari hasil pikirannya adalah deretan pertanyaan yang rumit.
Jika basis argumennya adalah negara totaliter atau fasis, maka pertanyaan di atas tidak perlu diperiksa terlalu jauh cara berpikirnya.
Baca: Perempuan yang Diinterogasi Satpol PP Jeneponto Bantah Pelaku Mobil Goyang
Karena salah satu cirinya, jenis rezim ini adalah ‘mengawasi pikiran’ dan ‘menghentikan semua pikiran’ yang dianggap distingtif dengan daya khayal, hasrat dan kehendak yang berkuasa.
Kekuasaan bagai ‘setan’ yang kabur dari neraka, membakar dan melumat tiap yang mencoba mengganggu dan menghalanginya. Karena itu, kita perlu memeriksa kembali argumen-argumen yang melatari institusi politik demokrasi, sebelum kita menuding ‘siapa yang salah’.
Pertama, institusi publik adalah ‘milik publik’, ia bukan milik privat. Jika milik publik, maka perlu disadari jika publik melakukan kritik atau bahkan ‘memakinya’, tidak perlu ada yang merasa tersinggung.
Karena yang ia kritik bukan harta milik seseorang. Yang ia gugat bukan keturunan atau saudara seseorang.
Yang ia kritik adalah ‘milik bersama’ semua elemen, semua warga negara. Jika ada ketersinggungan terhadapnya atau ada yang perlu diluruskan, ajaklah dia diskusi.
Mungkin saja cara pandang yang berbeda atau cara ‘meletakkan’ institusi publik oleh masing-masing pihak tidak sama. Ada yang ‘merasa memilikinya’, tetapi ada juga melihat bahwa ini adalah milik publik.
Kedua, di dalam institusi, ada jabatan. Jabatan, sama dengan institusi. Ia adalah milik publik. Presiden adalah jabatan, institusinya adalah lembaga kepresiden.
Maka, mengkritik bahkan ‘menghujat’ presiden dalam terma demokrasi seharusnya tidak menjadi soal.
Baca: Kurangi Golput, KPU Makassar Ajak Mahasiswa Masuk Pemilih Tambahan
Contoh epik dari sikap demokrat tercermin dalam sikap mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada saat didemo oleh sekelompok orang pada evaluasi 100 hari kepemimpinannya, 3 Februari 2010.
SBY didemo oleh sekelompok orang dengan membawa kerbau. Di badan kerbau itu tertulis SiBuYa, untuk menyindir presiden yang dianggap lamban saat itu.
Tentu jelas ada reaksi dari istana, tetapi reaksinya adalah berupa diskursus dan pembelaan diri kekuasaan melalui ucapan dan pikiran. Tidak ‘menggerakkan’ aparat untuk menangkap tiap kritik dan perbedaan.
Mestinya, sebutan ‘TNI’ atau ‘Polri’ atau nama jabatan lainnya dalam bentuk orasi politik yang dianggap ‘menghina’ tidak membuat individu tersinggung.
Terutama bila itu dilakukan oleh gerakan pro demokrasi melalui aksi-aksi jalanan. Karena yang ia cerca adalah ‘institusi dan jabatan’, bukan individu.
Baca: Realme 3 Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,9 Juta, Kameranya Cocok di Kondisi Gelap
Jika kebetulan si A berada dalam jabatan itu, maka ia hanya perlu menjelaskan dan memberi jawaban, berdasarkan kapasitas jabatannya. Toh jika ia berganti, jabatannya tidak berubah, meskipun 10 orang berganti, nama jabatan itu selalu sama.
Ketiga, perlunya memberi makna pada apa ‘yang publik’ dan apa ‘yang privat’. Jika semua perkakas publik diklaim dan diberi makna sebagai perkakas privat, maka tamatlah riwayat demokrasi.
Kita tidak bisa mempertahankan dan merawat demokrasi dengan bertahan pada argumen ‘klaim’ pribadi terhadap milik publik, karena tindakan demikian sama dengan mengembalikan segenap mesin otoritaritanisme yang telah kita kubur dalam sejarah politik Indonesia.
Misalnya, A yang seorang tentara berpangkat jenderal, didemo oleh si X karena dituduh melakukan korupsi pengadaan alutsista, tidak perlu menimbulkan ketersinggungan personal.
Cukup A menjelaskan dan mengajak berdialog si X mengenai masalah yang dihadapi atau jika merasa tidak melakukan, maka tidak perlu bereaksi berlebihan, toh yang ia kritik adalah jabatan.
Karena itu, titik temu atas perbedaan antara si A dan si X itu ada pada diskursus. Jika diskursus ditutup, titik temu tak akan bisa dicapai. Padahal kuncinya adalah konsensus atau titik temu.
Baca: Sudah Lima Bulan Lamanya Warga Karawana Sigi Sulteng Krisis Air
Tidak akan ada dialektika dan diskursus jika setiap ‘ucapan’ dan tuntutan publik dihadapi dengan fasilitas ‘kekerasan’, meskipun tidak dalam bentuk yang hard, tetapi dengan yang soft itu saja ia bisa membungkam iman politik oposisional.
Kritik tidak dijawab dengan argumen, tetapi dibalas dengan ‘hukuman’. Ini sejenis despotisme lunak, yang menciptakan ‘ketakutan-ketakutan’.
Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, akan ada perubahan watak kekuasaan dalam waktu dekat. Makin lama watak ini makin antikritik dan rekonsolidasi otoritarianisme bukan tidak mungkin terjadi.
Media massa dan oposisi harus hati-hati memuja dan mestinya berhenti membiarkan kekuasaan seperti ini bertahan, karena kitalah korbannya suatu ketika.
Hari ini memang bukan Anda. Tetapi besok atau lusa, kita akan terus diburu oleh ketakutan-ketakutan. Hari ini Robertus Robert, Rocky Gerung, Ahmad Dani dan lain-lain yang akan menjadi korban.
Tetapi bisa saja, besok atau lusa, tulisan seperti yang Anda baca ini akan diadili. Semoga kita segera menyadarinya sebelum terlambat. Wallahu a’lam bishowab. (*)
Catatan: Tulisan ini telah dipublikasikan juga di Tribun Timur edisi print, Selasa 12 Maret 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/fajlurrahman-jurdi_20151106_110731.jpg)