OPINI
OPINI - Mengadili Pikiran
SBY didemo oleh sekelompok orang dengan membawa kerbau. Di badan kerbau itu tertulis SiBuYa, untuk menyindir presiden yang dianggap lamban saat itu.
Oleh:
Fajlurrahman Jurdi
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Sebelum ditafsirkan terlalu jauh, artikel ini tidak hendak melihat dari sisi hukumnya, tetapi dari sisi yang lebih luas.
Pertanyaan sederhananya dimulai dengan: Perlukah Robertus Robert atau Rocky Gerung bahkan Ahmad Dani menghadapi sidang ‘pikiran’? Atau setidak-tidaknya, perlukah mereka ‘diperiksa’ pikirannya?
Jika seseorang mengkritik atau bahkan ‘memaki’ badan/lembaga publik dalam arti ‘akademik’, meskipun itu ‘menyakitkan’ bagi telinga mereka yang bekerja di sana, perlukah pikirannya diadili dalam konteks negara demokrasi?
Bagaimana cara negara demokrasi harus memeriksa pikiran tiap orang dan mengadili ucapan yang ia produksi dari hasil pikirannya adalah deretan pertanyaan yang rumit.
Jika basis argumennya adalah negara totaliter atau fasis, maka pertanyaan di atas tidak perlu diperiksa terlalu jauh cara berpikirnya.
Baca: Perempuan yang Diinterogasi Satpol PP Jeneponto Bantah Pelaku Mobil Goyang
Karena salah satu cirinya, jenis rezim ini adalah ‘mengawasi pikiran’ dan ‘menghentikan semua pikiran’ yang dianggap distingtif dengan daya khayal, hasrat dan kehendak yang berkuasa.
Kekuasaan bagai ‘setan’ yang kabur dari neraka, membakar dan melumat tiap yang mencoba mengganggu dan menghalanginya. Karena itu, kita perlu memeriksa kembali argumen-argumen yang melatari institusi politik demokrasi, sebelum kita menuding ‘siapa yang salah’.
Pertama, institusi publik adalah ‘milik publik’, ia bukan milik privat. Jika milik publik, maka perlu disadari jika publik melakukan kritik atau bahkan ‘memakinya’, tidak perlu ada yang merasa tersinggung.
Karena yang ia kritik bukan harta milik seseorang. Yang ia gugat bukan keturunan atau saudara seseorang.
Yang ia kritik adalah ‘milik bersama’ semua elemen, semua warga negara. Jika ada ketersinggungan terhadapnya atau ada yang perlu diluruskan, ajaklah dia diskusi.
Mungkin saja cara pandang yang berbeda atau cara ‘meletakkan’ institusi publik oleh masing-masing pihak tidak sama. Ada yang ‘merasa memilikinya’, tetapi ada juga melihat bahwa ini adalah milik publik.
Kedua, di dalam institusi, ada jabatan. Jabatan, sama dengan institusi. Ia adalah milik publik. Presiden adalah jabatan, institusinya adalah lembaga kepresiden.
Maka, mengkritik bahkan ‘menghujat’ presiden dalam terma demokrasi seharusnya tidak menjadi soal.
Baca: Kurangi Golput, KPU Makassar Ajak Mahasiswa Masuk Pemilih Tambahan
Contoh epik dari sikap demokrat tercermin dalam sikap mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada saat didemo oleh sekelompok orang pada evaluasi 100 hari kepemimpinannya, 3 Februari 2010.