Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Utara: KPPS Wajib Pahami Tugasnya

Menurut Rahmat, usai bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
dokumen pribadi
Komisioner KPU Luwu Utara, Rahmat. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta petugas ketertiban harus mengetahui, memahami tugasnya ketika pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu 17 April 2019 mendatang.

KPPS juga harus mandiri, jujur, adil dan netral.

Demikian ditegaskan Komisioner KPU Luwu Utara, Rahmat, melalui rilisnya ke TribunLutra.com, Senin (11/3/2019).

Menurut Rahmat, usai bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan dilakukan bimbingan yang sama kepada KPPS.

"Bimtek dan tungsura berjenjang, Nanti teman-teman PPS melaksanakan kegiatan yang sama terhadap KPPS," kata dia.

Sebelum tungsura, KPPS lebih dulu mendistribusikan surat pemberitahuan memilih (C6) kepada pemilih paling lambat 14 Maret, membangun TPS ukuran 8 x 10 meter dan menerima logistik TPS sehari sebelum hari H.

"KPPS mendistribusikan C6 dengan cara mendatangi rumah pemilih. Kalau rumah tersebut kosong tidak boleh dititip sama tetangga. C6 misalnya belum tersalur sampai tanggal 16 Maret maka KPPS menyerahkan ke PPS serta sehari setelah tungsura PPS melalui PPK menyerahkan ke KPU Luwu Utara," terang Rahmat.

Dijelaskannya, proses pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita diawali pengambilan sumpah KPPS dan petugas ketertiban TPS oleh ketua KPPS.

Mengenai saksi peserta Pemilu, ungkap Rahmat, KPPS meminta dan memeriksa mandatnya lalu dipersilahkan masuk ke dalam TPS.

Demikian halnya dengan pengawas TPS, juga mereka diberikan salinan DPT (A3) dan salinan DPTB (A4).

"Kalaupun ada saksi yang tidak hadir pada proses tungsura sepanjang yang bersangkutan memiliki mandat dari peserta Pemilu, KPPS berkewajiban menyerahkan formulir berita acara tungsura (form C) dan sertifikat hasil penghitungan suara (form C1)," urai Rahmat.

Apa tugas KPPS dan petugas ketertiban TPS dalam proses tungsura? Rahmat menguraikan, petugas ketertiban yang berada di pintu masuk TPS memastikan pemilih yang masuk ke TPS membawa C6 dan e-KTP atau identitas lain.

Berikutnya KPPS 4 mengidentifikasi dokumen dan fisik pemilih untuk memastikan kesesuaiannya, selanjutnya KPPS 5 mengisi nama pemilih dalam daftar hadir (C7) serta pemilih bertandatangan.

Selanjutnya KPPS 2 mencatat pemilih dalam lembar daftar kontrol untuk mengidentifikasi kategori pemilih dan jenis kelamin.

"Ini alat kerja tambahan memudahkan memisahkan pemilih dalam DPT, DPTB dan DPK serta jenis kelamin, kemudian pemilih itu dipersilahkan duduk untuk menunggu panggilan," ujar Rahmat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved