Tersangka Narkoba, Tiga Oknum Polisi Polda Sulsel Tetap Terima Gaji
Begitu pun sanksi pelanggaran disiplin ketiga oknum itu. Polda Sulsel masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan yang putusannya berkekuatan inkra
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Kemudian Brigpol Ruslan (33) warga asal Lasuloro, Manggala, anggota Den A Brimob Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondany sebelumnya mengatakan, penangkapan ketiga anggota Polri dan seorang warga sipil ini berdasarkan laporan LP : A / / II / 2019 / SPKT Polda Sulsel, 22 Februari 2019.
"Penangkapan di Hotel Kolonial dipimpin langsung oleh pak Diresnarkoba (Kombes Pol Hermawan), setelah tim menerima informasi masyarakat," ungkap Dicky.
Dalam penangkapan, Polisi menemukan
barang bukti berupa satu saset, satu set alat isap bong, dua saset bekas pakai, satu sendok sabu, lima unit ponsel, uang tunai Rp 3,8 juta dan sebuah Senpi jenis Revolver.
Setelah penangkapan dan tiba di gedung Ditresnarkoba Mapolda Sulsel, Jl Kemerdekaan Km 16. Keempat pelaku tes urine. Hasilnya semuanya positif Methapetamine.
Lanjut Hotman selama proses penahanan dan pemeriksaan, ketiga oknum sudah bukan lagi statusnya sebagai anggota Polisi. Dia sudah diberhentikan sementara.