Tersangka Narkoba, Tiga Oknum Polisi Polda Sulsel Tetap Terima Gaji
Begitu pun sanksi pelanggaran disiplin ketiga oknum itu. Polda Sulsel masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan yang putusannya berkekuatan inkra
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga oknum Polisi yang ditangkap karena kasus narkoba dalam penahanan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Meski sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiga oknum tersebut masih menerima gaji. Mereka adalah Brigpol Herianto, Brigpol Sri Amar, dan Brigpol Ruslan.
"Tetap terima sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan," kata Kepala Bidang Divisi Propam Polda Sulsel, AKBP Hotman Sirait kepada Tribun.
Begitu pun sanksi pelanggaran disiplin ketiga oknum itu. Polda Sulsel masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan yang putusannya berkekuatan inkrah.
"Makanya kita percepat. Disamping ditangani di bagian narkoba. Kami juga tetap melakukan audit pemeriksaan pelanggaran etiknya di Propam," tuturnya.
Kata Hotman bilamana dalam proses pemeriksaan terbukti dapat dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa.
Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan.
Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Dan saknsi paling berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, tiga oknum anggota kepolisian ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulsel, di Hotel Kolonial, Kota Makassar, Sabtu (23/2/2019) dini hari.
Mereka tertangkap pesta narkotika jenis sabu bersama seorang perempuan cantik bernama Asriani (29) alias Ade binti Usman, warga Gren River kota Makassar.
Herianto merupakan anggota Sabhara Polda Sulsel, rekomendasi PTDH, Disersi dan Narkoba.
Lalu, Brigpol Sri Amar (37) warga kompleks Unhas, Jl Sunu, Tallo, BKO di SDM Polda Sulsel.