Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Narkoba, Tiga Oknum Polisi Polda Sulsel Tetap Terima Gaji

Begitu pun sanksi pelanggaran disiplin ketiga oknum itu. Polda Sulsel masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan yang putusannya berkekuatan inkra

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
HANDOVER
Ilustrasi narkoba 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga oknum Polisi yang ditangkap karena kasus narkoba dalam penahanan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Meski sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiga oknum tersebut masih menerima gaji. Mereka adalah Brigpol Herianto, Brigpol Sri Amar, dan Brigpol Ruslan.

"Tetap terima sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan," kata Kepala Bidang Divisi Propam Polda Sulsel, AKBP Hotman Sirait kepada Tribun.

Begitu pun sanksi pelanggaran disiplin ketiga oknum itu. Polda Sulsel masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan yang putusannya berkekuatan inkrah.

"Makanya kita percepat. Disamping ditangani di bagian narkoba. Kami juga tetap  melakukan audit pemeriksaan pelanggaran etiknya di Propam," tuturnya.

Kata Hotman bilamana dalam proses pemeriksaan terbukti dapat dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa.

Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan.

Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Dan saknsi paling berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, tiga oknum anggota kepolisian ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulsel, di Hotel Kolonial, Kota Makassar, Sabtu (23/2/2019) dini hari.

Mereka tertangkap pesta narkotika jenis sabu bersama seorang perempuan cantik bernama Asriani (29) alias Ade binti Usman, warga Gren River kota Makassar.

Herianto merupakan anggota Sabhara Polda Sulsel, rekomendasi PTDH, Disersi dan Narkoba.

Lalu, Brigpol Sri Amar (37) warga kompleks Unhas, Jl Sunu, Tallo, BKO di SDM Polda Sulsel.

Kemudian Brigpol Ruslan (33) warga asal Lasuloro, Manggala, anggota Den A Brimob Sulsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondany sebelumnya mengatakan, penangkapan ketiga anggota Polri dan seorang warga sipil ini berdasarkan laporan LP : A / / II / 2019 / SPKT Polda Sulsel, 22 Februari 2019.

"Penangkapan di Hotel Kolonial dipimpin langsung oleh pak Diresnarkoba (Kombes Pol Hermawan), setelah tim menerima informasi masyarakat," ungkap Dicky.

Dalam penangkapan, Polisi menemukan 
barang bukti berupa satu saset, satu set alat isap bong, dua saset bekas pakai, satu sendok sabu, lima unit ponsel, uang tunai Rp 3,8 juta dan sebuah Senpi jenis Revolver.

Setelah penangkapan dan tiba di gedung Ditresnarkoba Mapolda Sulsel, Jl    Kemerdekaan Km 16. Keempat pelaku tes urine. Hasilnya semuanya  positif Methapetamine.

Lanjut Hotman selama proses penahanan dan pemeriksaan, ketiga oknum sudah bukan lagi  statusnya sebagai anggota Polisi. Dia sudah diberhentikan sementara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved