Sulsel dan Sulbar juga Rekrut Pendamping PKH Kemensos, Segini Gaji yang Diterima, Buruan Daftar!
Kemensos saat ini sedang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi pendamping sosial Program Keluarga Harapan 2019.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM-Anda masih mencari Lowongan Kerja?
Jika berminat menjadi pegawai pemerintah nonPNS, Kementerian Sosial RI atau Kemensos saat ini sedang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi pendamping sosial Program Keluarga Harapan 2019.
Rekrutmen tersebut dibuka berdasarkan Surat Pengumuman Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan Tahun 2019 Nomor 450/LJS/03/2019
PKH adalah program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca: Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping Sosial PKH, Daftar Online di Link Resmi ini, Baca juga Syaratnya
Baca: 860 Warga Miskin Kecamatan Mandai Dapat Bantuan PKH
Baca: Pendamping PKH Kecamatan Tallo Terjaring OTT, Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modusnya
Kuota PKH Kemensos
Jumlah pendamping sosial PKH yang akan diterima sebanyak 959 orang yang disebar di 10 Kabupaten di Indonesia.
Yaitu, Sumatera Utara (66 orang), Sumatera Selatan (35 orang), Banten (48 orang), Jawa Barat (226 orang), Jawa Tengah (302 orang).
Selanjutnya DI Yogyakarta (75 orang), Jawa Timur (169 orang), Nusa Tenggara Barat (13 orang), Sulawesi Barat (4 orang), dan Sulawesi Selatan (21 orang)..

Kualifikasi Pendamping Sosial PKH:
1. Pendidikan D.III/ D.IV/ Sarjana
Pekerjaan Sosial/ KesejahteraanSosial/ Sarjana dan bidang ilmu-ilmu sosial dan Ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial/ fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan programpenanggulangan kemiskinan lainnya.
2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat.
3. Menguasai MS Office.
4. Bersedia menanda tangani pakta integritas penegakan kode etik bagi SDM pelaksana PKH
5. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada bulan Maret 2019;