Pendamping PKH Kecamatan Tallo Terjaring OTT, Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modusnya
Seorang pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial SH (40) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial SH (40) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
Penangkapan SH yang perupakan pendamping untuk wilayah Kecamatan Tallo, berlangsung di Jl Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa kemarin.
Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan ratusan keping kartu bantuan sosial Kementerian Sosial yang dikuasai SH.
"Hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan (SH) modusnya adalah memegang kartu ATM yang seharusnya ini dipegang penerima manfaat, tapi dipegang yang bersangkutan, termasuk juga buku rekeningnya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Ariwibowo saat menggelar konferensi pers, Rabu (6/3/2019).
Ada dua jenis kartu bantuan sosial yang diamankan dalam OTT itu.
Kartu E-Warung yang dicairkan sekali sebulan dan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicairkan sekali dalam tiga bulan atau per triwulan.
"Jadi ada program yang setiap bulan dicairkan, tapi oleh yang bersangkutan (SH) dicairkan dan diberkan kepada si penerima itu dipotong Rp 12 ribu, sebanyak kurang lebih 400an orang. Dan untuk bantuan sosial yang dicairkan setiap triwulan yang bersangkutan dipotong Rp 50 ribu," ujar Dwi Ariwibowo.
Total dana yang dikumpukan dari pemotongan itu, mencapai Rp 57.600.000 untuk 400 KPM yang dicairkan tiap bulan dan Rp 48.546.000 untuk 261 KPM yang dicairkan tiap tiga bulan sekali.
Artinya, dari pemotongan program bantuan sosial dengan dua jenis pencairan itu, negara dirugikan sebanyak Rp 106.146.000 juta.
Jika saja dana bantuan sosial itu tidak dilakukan pepotongan, maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat bantuan sebanyak Rp 110 ribu untuk pencairan sekali se bulan dan Rp 500 ribu untuk Program Keluarga Harapan yang cair tiap tiga bulan sekali.
Polisi mensinyalir dana yang diperoleh SH dari hasil pemotongan itu dibagi ke beberapa orang alias tidak dinikmati sendiri.
"Jadi dana hasil pemotongan ini bibagi dan untuk keuntungan pribadi, untuk dibaginya ke siapa kami masih akan lakukan pendalaman," ungkap orang nomor satu di jajaran Polrestabes Makassar itu.
Aksi pemotongan bantuan sosial Tahun 2018 itu oleh SH, menurut polisi sudah berlangsung cukup lama.
Akibat perbuatannya, SH dijerat polisi dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(tribun-timur.com)
Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: