Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setiap Tahun BNN Rehab 1000 Pencandu Narkoba di Sulsel

Sudaryanto juga mengatakan belum bisa memastikan secara detail total angka pengguna sebab harus diukur dengan pe nelitian.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Tribunnews
Orangtua Wajib Waspada, Sulsel Darurat Narkoba Kini Masuk Desa, Ini Buktinya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat kasus penyalagunaan narkotika di wilayah hukumnya tidak pernah berhenti.

Hampir tiap tahun, BNN melakukan rehabilitas terhadap para pengguna. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu obat obat terlarang.

Baca: Wagub dan Wakapolda Sulsel ke Tana Toraja, Wabup: Mohon Maaf, Bupati Sedang di Simbuang

"Kalau angka pengguna yang direhabilitasi setuap tahunnya masih berpluktuasi, tapi rata2 1.000 orag per tahun di Sulsel;" kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sulsel, Sudaryanto.

Sudaryanto juga mengatakan belum bisa memastikan secara detail total angka pengguna  sebab harus diukur dengan pe nelitian.

Tetapi sejak 2011 sampai dengan 2017 dari segi jumlah berdasarkan proyeksi masih ada peningkatan. "Namun  jika dilihat dari prevalensi nya sudah ditekan turun dari tahun ke tahun," tuturnya.

Baca: Bacaan Niat Puasa Rajab dan 5 Amalan Pendulang Pahala, Betulkah Bidah? Baca Penjelasannya

Kata Sudaryanto penyalahgunaan narkoba sebagian besar diawali dengan upaya coba-coba dalam lingkungan pergaulan.

Semakin lama pemakaian, maka risiko kecanduan semakin tinggi. Jika terus dilanjutkan, maka dosis narkoba yang digunakan juga akan semakin besar untuk mencapai kondisi yang diinginkan (teler atau high).

Hingga pada titik tak mampu melewatkan satu hari tanpa narkoba tanpa merasakan gejala putus obat (sakau).

Baca: Wagub dan Wakapolda Sulsel ke Tana Toraja, Wabup: Mohon Maaf, Bupati Sedang di Simbuang

Tetapi hal itu bisa disembukan jika ada niat untuk sembuh. Caranya adalah menjalani rehabilitasi. Pecandu/korban penyalahgunaan narkoba, tidak boleh malu ataupun takut mengikuti program rehabilitaai, karena pencandu merupakan orang sakit.

Pencandu yang melaporkan diri tidak akan dipidana ataupun dipenjara, karena dijamin UU 35 tahun 2009 bahwa pecandu narloba wajib direhabilita

Di Sulawesi Selatan disebutkan ada beberapa Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai institusi penerima wajib lapor (IPWL), lembaga pelayanan rehabilitas untuk pecandu narkoba.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved