Asnur dan Diva Terpaksa Nikah di Bawah Umur, Siapa Sangka Ternyata Begini Kelakuan Mereka Sebelumnya
Viral, pernikahan anak di bawah umur di Parepare, Sulawesi Selatan. Pasangan menikah adalah Diva Almagfirah Madina (14) dan Muh Asnur Azis (16).
Penulis: Mulyadi | Editor: Edi Sumardi
"Menikah mudah termasuk faktor KDRT, karena mereka belum dewasa secara psikis. Emosi tidak terkendali," kata Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (27/01/2019).
Faktor ekonomi dan media sosial katanya juga mempengaruhi terjadinya KDRT.
Media sosial kalau disalahgunakan dapat memicu perselingkuhan yang berujung pada tindakan KDRT.
"Penyebabnya yang pertama masalah ekonomi, media sosial termasuk juga karena kalau sering chat bisa," ujarnya.
Baca: Foto-foto Andi Arief dari Partai Demokrat Ditangkap, Coba Lihat Ranjang dan Tontonannya di Kamar
Baca: Gagal Dinikahi Reino Barack, Kenalkan Calon Baru Luna Maya yang Tak Kalah Tajir dan Bandingkan
Baca: Bahaya! Jangan Lihat HP saat Gelap karena Bikin Cepat Buta, Begini Penjelasannya
Menurut Kombes Pol Dicky Sondany, bentuk KRDT yang biasanya banyak ditangani Polda yakni kekerasan secara fisik dan ada juga bentuk penelantaran.
"Bila dilihat dari kronologis, ada karena spontan, berawal dari cekcok suami istri, lalu terjadi tindak kekerasan," ujarnya.
Untuk proses penanangan KDRT, kata Kombes Pol Dicky Sondany, melalui proses pidana, tetapi kebanyakan diselesaikan hingga proses pidana.
Untuk menekannya, menurut Kombes Pol Dicky Sondany, bisa lewat sosialisasi dan memperkuat kerohanian masyarakat, kerjasama pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menekan kasus KDRT.
Tak lupa, peran keagamaan untuk tetap membangun iman dan kerohanian.
"Tetap kembali rumah tangga itu. Kedua belapihak silaturahmi digunakan untuk mengontrol masih masing pribadi," ujar Kombes Pol Dicky Sondany.(*)