Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Palopo Amankan 20 Ribu Butir Obat Daftar G

Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, di Jl H Hasan dan Jl Andi Kambo, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
hamdan/tribunpalopo.com
Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan empat pelaku pengedar obat daftar G jenis THD, Minggu, (03/03/2019) sore kemarin. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan empat pelaku pengedar obat daftar G jenis THD, Minggu, (03/03/2019) sore kemarin.

Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua lainnya masih sebatas saksi.

Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, di Jl H Hasan dan Jl Andi Kambo, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Dalam rilisnya, Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah menjelaskan, peredaran obat Daftar G tersebut terungkap setelah pihaknya mengamankan HL (19) warga Malangke di Jl H Hasan dengan barang bukti 100 butir obat Daftar G.

Setelah dilakukan interogasi, HL mengaku membeli obat dari SA seharga Rp 60 ribu di salah satu counter HP di Jl Belimbing. Polisi pun menangkap SA.

Dari keterangan SA menyebut obat tersebut adalah milik SU di Jl Andi Kambo.

"Dalam kamar SU ditemukan 20 botol atau 20 ribu butir obat daftar G jenis THD dengan Logo Y termasuk uang tunai Rp 15 juta lebih," kata AKBP Ardiansyah.

SU mengaku pemilik obat tersebut adalah AD. AD diketahui adalah pemilik salah satu apotek di kota Palopo.

"AD mengaku obat terlarang itu dibeli di Toko Obat Pasar Pramuka di Jakarta pada November 2018 lalu. Katanya, akan diedarkan di Luwu Raya," imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara Kota Palopo, guna pengembangan lebih lanjut.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdanseoharto_

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved