Kok Bisa WNA Punya e-KTP dan Masuk DPT? Ini Penjelasan Kemendagri dan Bedanya dengan Milik WNI
Beredar kabar seorang Warga Negara Asing atau WNA berinisial GC diketahui punya e-KTP
TRIBUN-TIMUR.COM-Beredar kabar seorang Warga Negara Asing atau WNA berinisial GC diketahui punya e-KTP.
Parahnya, nama WNA tersebut dikabarkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 mendatang.
Kepemilikan e-KTP oleh WNA ini pun viral di media sosial.
Baca: Gempa Hari Ini-Sumbar Diguncang Gempa Kekuatan 5,6 Magnitudo, Tak Berpotensi Tsunami, Baca Doa ini
Baca: Polda Sulsel Buru Dokter Kecantikan Abal-abal di Makassar! Di Bone, Hidung Pasien Rusak Bahkan Buta!
Baca: 300.821 Siswa Dipastikan Tak Lulus SNMPTN 2019, Jangan Lupa Daftar UTBK Jika Ingin Ikut SBMPTN 2019
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP) untuk Warga Negara Asing ( WNA) berinisial GC yang beredar di media sosial.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, E-KTP milik GC dipastikan benar ada.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Sebelumnya, viral kabar bahwa ada WNA asal China yang memiliki E-KTP, dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Beredar pula isu nama GC tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019.
Mengenai NIK milik GC yang sama dengan seorang WNI berinisial B, Zudan menjelaskan, hal itu terjadi karena kekeliruan petugas saat pencantuman data dalam DPT.
Pada data DPT, NIK milik GC tertukar dengan NIK milik B, sementara data lainnya tetap merupakan identitas B.
"Yang keliru adalah datanya B, input-nya menggunakan data (NIK) GC," kata dia.
Oleh karena itu, dipastikan bahwa nama GC tak ada dalam DPT.
Sebelumnya, KPU juga telah memastikan hal ini.
"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Demikian pula jika dicek di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP 4), NIK yang diisukan milik GC ternyata tak menunjukkan nama GC, melainkan nama B.