Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Negara Asing juga Miliki e-KTP, Bisa Ikut Memilih di Pemilu 2019? Ini Penjelasan Kemendagri

Tak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), ternyata Warga Negara Asing (WNA) juga bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Ahmad Yusuf, menunjukkan e-KTP bagi warganya yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012). 

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan tidak ada warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik tidak akan masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Tidak. Tidak ada WNA yang bisa masuk ke DPT," tukasnya.

Dia menguraikan, polemik WNA pemilik KTP elektronik berinisial GC bukanlah NIK yang dimilliki warga China tersebut.

NIK yang beredar, merupakan milik warga negara Indonesia bernama Bahar warga Cianjur.

Bahar, lanjut dia, terkonfirmasi mempunyai hak pilih dalam Pilpres 2019.

"Untuk GC, tetap tidak ada. NIK-nya setelah kita telusuri adalah milik Pak Bahar warga Cianjur, bukan milik GC," imbuhnya.

Adapun, dia mengakui adanya perbedaan dalam digit ke-12 antara NIK milik Bahar dengan NIK yang tertera di KTP elektronik orang yang sama.

"Di angka ke-12 itu NIK Pak Bahar itu "7" tapi di KTP elektronik tertulis "2". Makanya, kami akan bekerja sama dengan Dukcapil setempat soal ini," ungkapnya.

Baca: Inilah Sosok Muh Yasir Caleg Golkar DPR RI di Mata Warga Bone: Peduli, Komitmen dan Merakyat

Baca: Syahrini Resmi Jadi Istri Reino Barack, Luna Maya Masih Simpan Foto Mantan, I do Still Love Him

Baca: Ratusan Pendukung Prabowo-Sandi Demo Depan Kantor Bawaslu Sulsel, Ini Tuntutannya

Proses Panjang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut berkomentar mengenai kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) oleh warga negara asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat yang menuai kehebohan. 

Tjahjo menegaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP namun dengan proses yang panjang dan selektif. 

“Seperti di Bali itu kan banyak (WNA punya KTP), boleh, tapi proses panjang,” ujarnya ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta 

Bahkan menurutnya pemerintah sangat selektif untuk memberikan KTP bagi WNA. 

“Orang dapat KTP elektronik itu sangat selektif, harus terdata sesuai kartu keluarga, RT RW jelas, kelurahan hingga kecamatan juga harus tahu, tak mungkin orang bisa menerabas dapat KTP-el kalau alamatnya tak jelas,” tegasnya.

“Sementara untuk WNA yang bekerja di suatu daerah di Indonesia dalam waktu sementara susah untuk dapat KTP karena tinggal dicek saja paspornya,” imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved