Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah 2 Kasus Pencabulan di Luwu Utara Sepanjang 2019

Dua kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap Polres Luwu Utara sepanjang tahun 2019.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
chalik mawardi/tribunlutra.com
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola konferensi pers di Aula Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Rabu (1612019). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dua kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap Polres Luwu Utara sepanjang tahun 2019.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, mengatakan, kasus pencabulan terjadi di Bone-bone dan Sukamaju.

"Sampai saat ini ada dua kasus," ujar Boy, Senin (25/2/2019).

Baca: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Toraja Utara Beri Santunan Kematian Tenaga Honorer

Baca: Dikeluhkan, Lubang Jalan di Maccopa Maros Sudah Ditambal

Baca: Unjukrasa depan Unismuh Makassar, SMI Sebut Cebong dan Kampret Gaya Politik Borjuasi

Kasus yang dimaksud Boy yaitu penangkapan bapak tiga anak berinisial TW oleh Polsek Bone-bone, Jumat 4 Januari 2019

TW ditangkap atas laporan orangtua salah satu gadis berusia 14 tahun yang sedang hamil.

"TW kita tahan atas laporan telah menghamili gadis berusia 14 tahun," kata Kapolsek Bone-bone, Kompol Agus Mappi, Selasa (8/1/2019).

Agus menjelaskan, kejadian itu terjadi Juli 2018 di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Sadar, Kecamatan Bone-bone.

TW melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali di kebun sawit hingga membuat korban hamil lima bulan.

Minggu 20 Januari 2019 Polsek Sukamaju ikut menangkap Toni Irawan (29), warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan.

Kapolsek Sukamaju, Iptu Alimin Pammu, menyebut, dasar penangkapan yakni LP/04/I/2019/SekSukamaju, 19 Januari 2019 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

"Toni Irawan ditangkap di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke (Luwu Utara) pada hari pukul 04.30 Wita. Pelaku tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap," ujar Alimin, Senin (21/1/2019).

"Kalau korban berinisial AS (16). Pelajar asal Sukamaju Selatan," ucap Alimin.

Alimin menjelaskan, kasus tindak pidana cabul terhadap anak terjadi pada Sabtu 19 Januari 2019 di Dusun Sitingkil, Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju.

Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat handphone dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

(

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved