Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begal Sadis Potong Tangan Mengaku Khilaf dan Berjanji Tidak Ulangi Perbuatanya

Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), tak menyangka akan berurusan dengan hukum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), tak menyangka akan berurusan hukum. 

Tidak sampai di situ, korban Imran yang merasa terancam langsung tinggalkan motornya dan lari menyelamatkan diri.

Tapi pelaku langsung menebas tangannya.

Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.

Selain Firman, kasus ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya yakniAco Alias Pengkong (21), Fatullah alias Ullah (18) dan Imran alias Imran (37).

Dari empat terdakwa itu, Firman dan Aco adalah pelaku utama. Sementara Imran adalah penadah hasil curian dan Fatullah adalah pemilik kendaraan.

Keempat terdakwa  tiba di Pengadilan   sekitar pukul 14.00 Wita dan langsung masuk di ruangan sidang Mudjono untuk menjalani persidangan.

Para terdakwa hadir dengan memakai rompi tahanan warna merah. Pelaku mendapat pengawalan petugas Kepolisian dan Kejaksaan.

Keempat terdakwa juga diborgol.

Borgol para terdakwa baru dibuka setiba di ruangan sidang

Selama di ruangan tunggu sidang , terdakwa terlihat lebih banyak menunduk .

W ajah mereka menegang saat akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Tangan Diborgol, Pelaku Begal Sadis Potong Tangan Jalani Sidang Perdana

Baca: Dua Pembegal Potong Tangan Akan Disidang, Ini Ancaman Hukuman Maksimalnya

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved