Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begal Sadis Potong Tangan Mengaku Khilaf dan Berjanji Tidak Ulangi Perbuatanya

Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), tak menyangka akan berurusan dengan hukum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), tak menyangka akan berurusan hukum. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), tak menyangka akan berurusan dengan hukum.

Pria berusia 22 tahun tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/02/2019). 

Ia disangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan bersama dengan tiga terdakwa lainnya.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar di ruang sidang Mudjono, Firman mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Itupun dilakukan karena desakan ekonomi.

Firman mencuri handpone karena ingin membeli baju.

"Baru pertama kali saya lakukan pak," kata Firman kepada Tribun di ruang tunggu Sidang Pengadilan Negeri Makassar.

Sambil menundukan kepala Firman tetap menyesali perbuatanya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.

"Saya menyesal pak saya khilaf pak," sebutnya.

Adapun korban dalam perkara ini adalah Imran (19), mahasiswa Teknik asal Enrekang.

Tangan Imran terputus setelah ditebas para pelaku dengan menggunakan parang di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).

Pada saat kejadian, kala itu Korban menggunakan motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV.

Korban waktu itu lagi sementara menelepon keluarganya.

Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.

Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handhonenya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung memukul korbannya dari belakang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved