Begal Sadis Potong Tangan Mengaku Khilaf dan Berjanji Tidak Ulangi Perbuatanya
Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), tak menyangka akan berurusan dengan hukum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), tak menyangka akan berurusan dengan hukum.
Pria berusia 22 tahun tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/02/2019).
Ia disangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar di ruang sidang Mudjono, Firman mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Itupun dilakukan karena desakan ekonomi.
Firman mencuri handpone karena ingin membeli baju.
"Baru pertama kali saya lakukan pak," kata Firman kepada Tribun di ruang tunggu Sidang Pengadilan Negeri Makassar.
Sambil menundukan kepala Firman tetap menyesali perbuatanya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.
"Saya menyesal pak saya khilaf pak," sebutnya.
Adapun korban dalam perkara ini adalah Imran (19), mahasiswa Teknik asal Enrekang.
Tangan Imran terputus setelah ditebas para pelaku dengan menggunakan parang di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).
Pada saat kejadian, kala itu Korban menggunakan motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV.
Korban waktu itu lagi sementara menelepon keluarganya.
Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.
Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handhonenya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung memukul korbannya dari belakang.
Tidak sampai di situ, korban Imran yang merasa terancam langsung tinggalkan motornya dan lari menyelamatkan diri.
Tapi pelaku langsung menebas tangannya.
Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.
Selain Firman, kasus ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya yakniAco Alias Pengkong (21), Fatullah alias Ullah (18) dan Imran alias Imran (37).
Dari empat terdakwa itu, Firman dan Aco adalah pelaku utama. Sementara Imran adalah penadah hasil curian dan Fatullah adalah pemilik kendaraan.
Keempat terdakwa tiba di Pengadilan sekitar pukul 14.00 Wita dan langsung masuk di ruangan sidang Mudjono untuk menjalani persidangan.
Para terdakwa hadir dengan memakai rompi tahanan warna merah. Pelaku mendapat pengawalan petugas Kepolisian dan Kejaksaan.
Keempat terdakwa juga diborgol.
Borgol para terdakwa baru dibuka setiba di ruangan sidang
Selama di ruangan tunggu sidang , terdakwa terlihat lebih banyak menunduk .
W ajah mereka menegang saat akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Tangan Diborgol, Pelaku Begal Sadis Potong Tangan Jalani Sidang Perdana
Baca: Dua Pembegal Potong Tangan Akan Disidang, Ini Ancaman Hukuman Maksimalnya
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
