Kejari Maros Buka Babak Baru Dugaan Korupsi Pasar Panjallingang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, membuka babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa.
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
"Kami tahan setelah dinilai sudah cukup bukti. Kami tetapkan keduanya sebagai tersangka pada 3 Desember lalu pada kasus pasar Panjallingang," kata Ingratubun.
Syamsir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total Rp 1,6 miliar. Namun hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya.
Syamsir tetap harus menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Tapi kami tetap mengusutnya. Kami serius tangani kasus korupsi, siapapun terlibat pasti akan terseret," katanya.
Meski telah menetapkan dua tersangka, namun Kejari masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Jika pemeriksaan dua tersangka mengarah ke target, Kejari juga segera menyeretnya. Hanya saja, Kejari belum bisa memastikan menyeret tersangka ketiga.
"Keterlibatan orang ketiga sementara kita dalami. Kalau keterangan mengarah ke dia kita seret juga. Siapapun itu. Kalau oknum, tidak ada masalah selama dia terbukti," katanya.
Ingratubun menyampaikan, Kejari saat ini lebih fokus pencegahan kerugian negara dibanding mengusut dan menyeret tersangka.
Tapi masih saja ada oknum yang nekat korupsi.
Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa dipandang sebagai industri dengan menetapkan tersangka sebanyak-banyak. Tapi harus ada efek jerah kepada pelaku.
Berbagai saksi yang telah diperiksa Kejari diantaranya, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Frans Johan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan atau kontraktor dan tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).
Pengusutan dilakukan Kejari terhadap proyek senilai Rp 1,6 miliar tersebut, lantaran pasar yang dijadwalkan rampung tahun 2017, tidak bisa selesai tepat waktu.
Bahkan pengerjaanya juga asal-alasan. Lapak dan lantai, sudah hancur padahal sementara dibangun.
Meski dipasangi garis oleh Kejari, kontraktor tetap nekat memperbaiki bangunannya.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Baca: Panglima dan Kapolri Kunjungi Ponpes AGH Sanusi Baco di Maros, Ini Tujuannya
Baca: Aksi Demo Buruh di Kantor Bupati Maros Ricuh, Oknum SPSI Ancam Jurnalis
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :