Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Maros Buka Babak Baru Dugaan Korupsi Pasar Panjallingang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, membuka babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa.

Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
Ansar
Kantor Kejaksaan Negeri Maros di jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale. 

TRIBUN MAROS.COM, BONTOA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, membuka babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa merugikan negara Rp 1,6 miliar, Rabu (13/2/2019).

Kejari kembali melakukan pengembangan kasus, setelah menyeret mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Syamsir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Mandai, akhir tahun 2018.

Selain Syamsir, Direktur CV Umrah Utama, Nasir juga diseret ke Lapas.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengatakan, pihaknya kembali melakukan pengembangan pada kasus tersebut.

Pasalnya, Kejari curiga masih ada oknum lain yang terlibat.

"Kalau pasar Panjallingan, sudah ada dua tersangka. Tapi saat ini kami masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap keterlibatan oknum lain," kata Dhevid.

Berdasarkan keterangan rekanan, masih ada pihak lain yang diduga terlibat.

Oknum yang diduga dari pihak penegak hukum tersebut, menjadi pemodal CV Umrah Utama.

Bahkan saat pengerjaan pasar masih berlangsung, oknum tersebut sering datang melakukan pemantauan pengerjaan proyek.

"Semua pihak yang terlibat kasus korupsi, pasti akan kami seret. Tapi harus melalui berbagai proses," katanya.

Kasus Panjalingan diusut dan penetapan tersangka, saat Muh Adib masih menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Maros.

Saat ini Adib menjabat di Jawa.

Nasir selaku rekanan, atau pemenang tender pasar tahun 2017 dinilai bekerjasama dengan Syamsir, untuk meraup keuntungan melimpah dan merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Sementara Kepala Kejari, Ingratubun mengaku sudah menetapkan mantan Kadis Kopumdag, Syamsir dan rekanan atas nama, Nasir sebagai tersangka sejak tanggal 3 Desember.

"Kami tahan setelah dinilai sudah cukup bukti. Kami tetapkan keduanya sebagai tersangka pada 3 Desember lalu pada kasus pasar Panjallingang," kata Ingratubun.

Syamsir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total Rp 1,6 miliar. Namun hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya.

Syamsir tetap harus menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Tapi kami tetap mengusutnya. Kami serius tangani kasus korupsi, siapapun terlibat pasti akan terseret," katanya.

Meski telah menetapkan dua tersangka, namun Kejari masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Jika pemeriksaan dua tersangka mengarah ke target, Kejari juga segera menyeretnya. Hanya saja, Kejari belum bisa memastikan menyeret tersangka ketiga.

"Keterlibatan orang ketiga sementara kita dalami. Kalau keterangan mengarah ke dia kita seret juga. Siapapun itu. Kalau oknum, tidak ada masalah selama dia terbukti," katanya.

Ingratubun menyampaikan, Kejari saat ini lebih fokus pencegahan kerugian negara dibanding mengusut dan menyeret tersangka.

Tapi masih saja ada oknum yang nekat korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa dipandang sebagai industri dengan menetapkan tersangka sebanyak-banyak. Tapi harus ada efek jerah kepada pelaku.

Berbagai saksi yang telah diperiksa Kejari diantaranya, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Frans Johan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan atau kontraktor dan tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Pengusutan dilakukan Kejari terhadap proyek senilai Rp 1,6 miliar tersebut, lantaran pasar yang dijadwalkan rampung tahun 2017, tidak bisa selesai tepat waktu.

Bahkan pengerjaanya juga asal-alasan. Lapak dan lantai, sudah hancur padahal sementara dibangun.

Meski dipasangi garis oleh Kejari, kontraktor tetap nekat memperbaiki bangunannya.

 Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

Baca: Panglima dan Kapolri Kunjungi Ponpes AGH Sanusi Baco di Maros, Ini Tujuannya

Baca: Aksi Demo Buruh di Kantor Bupati Maros Ricuh, Oknum SPSI Ancam Jurnalis

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved