Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Anak Kombes dan 2 Anak Jenderal Dipecat dari Akpol, Ini Pelanggaran Berat Dilakukannya

PEMECATAN 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya taruna junior merupakan langkah maju

Editor: Ardy Muchlis
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sejumlah taruna Akpol akhirnya hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Mereka hadir mengakan pakaian batik, Selasa (19/9/2017). 

Jaksa dinilai terlalu emosional dan memaksakan pendapat hukumnya.

"Tuntutan tinggi dipaksakan bahwa seolah terdakwa itu pelakunya. Apakah mereka lakukan perbuatan sesuai tuntutan atau tidak," ujarnya di depan hakim Casmaya.

Menurut dia, para terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Terdakwa merupakan siswa terpilih dimana kariernya harus diselamatkan. Pemberitaan yang berkembang tidak benar dan merusak nama baik terdakwa.

Menghukum terdakwa berarti memutus pendidikan terdakwa," tuturnya.

"Minta dibebaskan dan dikembalikan lagi harkat dan martabatnya," pintanya lagi.

Sembilan terdakwa yang mengajukan pledoi itu antara lain Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto.

Selama ini, penanganan kasus penganiayaan di Akpol itu sering tertutup.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 2 Anak Jenderal dan 7 Anak Kombes Dipecat dari Akpol karena Aniaya Junior hingga Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved