Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Anak Kombes dan 2 Anak Jenderal Dipecat dari Akpol, Ini Pelanggaran Berat Dilakukannya

PEMECATAN 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya taruna junior merupakan langkah maju

Editor: Ardy Muchlis
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sejumlah taruna Akpol akhirnya hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Mereka hadir mengakan pakaian batik, Selasa (19/9/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM-- PEMECATAN 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya taruna junior merupakan langkah maju.

Selama ini, penanganan kasus penganiayaan di Akpol itu sering tertutup.

"Sikap tegas ini sebuah kemajuan. Selama ini penanganan kasus di Akpol cenderung tertutup. Baru kali ini penanganan kasus di Akpol sangat transparan," tutur Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Selasa (12/2/2019).

Sementara pemecatan itu diambil setelah digelar sidang Dewan Akademik  (Wanak) Akpol yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Kalemdikpol Arief Sulistyanto.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir Dua Taruna M Adam pada Mei 2017 itu, melibatkan 14 taruna Akpol.

Sebelumnya pada Juli 2018, seorang taruna telah dipecat melalui sidang Wanak.

Neta mengatakan, dari 13 taruna tersebut, terdapat dua anak jenderal, tujuh anak kombes dan empat anak warga sipil sehingga ia mengapresiasi ketegasan Polri dalam mengambil keputusan itu.

Dari pantauan IPW, kata dia, semula keputusan pemecatan terhadap 13 Taruna Akpol itu berjalan alot.

Sidang Wanak Akpol terpaksa dilakukan selama dua hari, meski Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tetap terhadap kasus itu.

Neta menyebut, alotnya keputusan itu karena adanya usulan hanya empat taruna yang dipecat sehingga memunculkan polemik.

"Bagaimanapun Akpol adalah lembaga pendidikan dan candradimuka tempat melahirkan kader kader Polri yang profesional, humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," kata Neta.

Ajukan Keberatan

Sidang penganiayaan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017)
Sidang penganiayaan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017) (KOMPAS.com/NAZAR NURDIN)

Sebelumnya diberitakan, sembilan dari 14 terdakwa penganiayaan taruna Akpol mengajukan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/11/2017).

Dalam pledoinya, mereka meminta agar hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Kuasa hukum terdakwa Junaedi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved