sscasn.bkn.go.id - 55 Panduan Lengkap Pendaftaran hingga Tes PPPK atau P3K 2019, Hati-hati Isi Nama!
sscasn.bkn.go.id - 55 Panduan Lengkap Pendaftaran hingga Tes PPPK atau P3K 2019, Hati-hati Isi Nama!
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
13. Sudah Melakukan Pendaftaran Akun SSCASN 2019, Apakah Bisa Langsung Login Untuk Melanjutkan Pengisian Biodata Pendaftaran?
Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK.
14. Dapatkah Saya Mengganti/ Membatalkan Instansi Yang Telah Saya Pilih?
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

15. Bagaimana Jika Muncul Tulisan “NIK Sudah Terdaftar” Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut.
16. Bagaimana Jika Ada Kesalahan Dalam Penginputan Alamat Email Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut.
17. Bagaimana Cara Mengecek Lowongan Informasi Yang Tersedia?
Silahkan akses website portal SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id dan Helpdesk SSCASN https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id.
18. Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
19. Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
20. Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
21. Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
22. Apakah Boleh CPNS,PNS, Prajurit TNI , POLRI Dapat Mendaftar PPPK ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537).
23. Apakah Anggota atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
24. Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
25. Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
* Untuk Tenaga Pendidik :
- Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
* Untuk Tenaga Kesehatan :
- Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
- STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN.
- Ijazah diunggah melalui SSCASN.
- Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN.
- Daftar persyaratan jabatan. Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian persyaratan sesuai dengan Permenpan No 2 tahun 2008 dan PP No 49 tahun 2018.
26. Apakah Boleh Memperbaiki Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data.
Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.
27. Apakah Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?
Anda dapat mengubah pilihan Instansi sebelum anda melakukan pendaftaran. Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke menu helpdesk, mencetak kartu, verifikasi ke BKD.
28. Instansi Mana Saja Yang Terkena Pemekaran ?
SUMATERA SELATAN
· Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
· Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013).
LAMPUNG
· Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012).
JAWA BARAT
· Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012).
NUSA TENGGARA TMUR
· Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012).
KALIMANTAN TIMUR
· Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012).
SULAWESI TENGAH
· Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012).
· KabupatenMorowali Utara pemekaran dari KabupatenMorowali (12 April 2013).
SULAWESI BARAT
· Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012).
SULAWESI TENGGARA
· Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012).
· Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013).
· Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014).
· Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014).
· Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014).
MALUKU UTARA
· Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012).
PAPUA BARAT
· Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012).
· Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012).
Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda dapat melapor ke Helpdesk Admin Instansi.

29. Apakah Dapat Menambahkan Pendidikan ?
Anda Dapat menambahkan Pendidikan terakhir melalui menu daftar ( Mengisi Pendidikan terakhir ).
30. Siapakah Yang Melakukan Verifikasi dan Validasi Terhadap Berkas Updating Jenjang Pendidikan ?
Instansi terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating jenjang pendidikan.
31. Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
32. Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.
33. Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian lalu klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
34. Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
35. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
36. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
37. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
38. Bagaimana Jika Website Yang Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang digunakan adalah yang terbaru.
39. Bagaimana Jika Saat Pengisian Pendaftaran Koneksi Terputus ?
Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.
40. Bagaimana Jika Saya Lupa Password?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut.
41. Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.
42. Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut.
43. Tidak Ada Tombol 'REGISTRASI' (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaran belum dibuka atau sudah ditutup.
44. Pada Saat Login SSCASN, Muncul Konfirmasi "User Tidak Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.
45. Bagaimana Tahapan Tes Seleksi PPPK ?
Sesuai dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Tes Seleksi terdiri dari Kompetensi dan Wawancara.
46. Bagaimana Mengenai Formasi Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi Pendidik?
Sesuai dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Pendaftaran Formasi Eks Honorer Kategori-II pada Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian Agama.
47. Apakah Diperbolehkan Mengundurkan Diri Jika Sudah Dinyatakan Lulus Tahap Terakhir Dan Mendapatkan Persetujuan NIP?
Diatur dalam Perban No… Tahun 2019.
48. Apakah Formasi Yang Ditinggalkan Oleh Yang Mengundurkan Diri Atau Meninggal Dunia Dapat Diisi Oleh Yang Lain ?
PPK melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 Hari Kerja kepada Ketua Panselnas.(diatur dalam Perban No….tahun 2019).
49. Bagaimana Mengecek Status Tiket Yang Telah Diajukan?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Cek Status Tiket lalu masukkan kembali nomor tiket anda dalam waktu 2x24 jam.
50. Bagaimana Jika Permasalahan Yang Dihadapi Tidak Terdapat Dalam Website Helpdesk SSCASN?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Pengaduan dan lengkapi form isian tersebut.
51. Bagaimana Jika Saya Ingin Menghubungi Call Center Instansi Yang Saya Lamar?
Silahkan akses website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) kemudian pilih menu Layanan Call Center.
52. Apakah Ada Biaya Pendaftaran PPPK?
Pendaftaran PPPK ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang.
53. Ada Oknum Yang Meminta Sejumlah Uang Untuk Dapat Meloloskan Seleksi PPPK?
Hati-hati PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang yang mengaku dapat meloloskan seleksi PPPK.
54. Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Sesuai Permenpan Nomor ..Tahun 2019 Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
55. Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK.
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:
- Dokter Umum/Spesialis,
- Dokter Gigi/Spesialis,
- Bidan,
- Perawat,
- Perawat Gigi,
- Apoteker,
- Asisten Apoteker,
- Pranata Laboratorium Kesehatan,
- Teknik Elektromedis,
- Perekam Medis,
- Fisioterapis,
- Radiografer,
- Sanitarian,
- Nutrisionis,
- Epidemiolog Kesehatan,
- Entomolog Kesehatan,
- Refraksionis Optisien,
- Administrator Kesehatan,
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
- Analis Kesehatan;
- Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).(*)