Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

sscasn.bkn.go.id - 55 Panduan Lengkap Pendaftaran hingga Tes PPPK atau P3K 2019, Hati-hati Isi Nama!

sscasn.bkn.go.id - 55 Panduan Lengkap Pendaftaran hingga Tes PPPK atau P3K 2019, Hati-hati Isi Nama!

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tribunnews
sscasn.bkn.go.id - 55 Panduan Lengkap Pendaftaran hingga Tes PPPK atau P3K 2019, Hati-hati Isi Nama! 

Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum

4. Bagaimana Cara Mendaftar Seleksi PPPK?

Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id. Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:

a. Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran):

1. Peserta Isi Form di Helpdesk
2. Menginput NIK dan No KK
3. Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4. Nama
5. Tanggal Lahir
6. Nama Instansi

Setelah Input data diatas baru dapat Nomor Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.

Setelah itu peserta datang ke BKD membawa:
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan.

Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. Setelah itu baru Anda dapat mendaftar.

b. Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran):

1. Peserta Isi Form di Helpdesk
2. Menginput NIK dan No KK
3. Nomor Peserta THK-II
4. Nama
5. Tanggal Lahir
6. Instansi lama
7. Instansi baru.

Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II. Setelah Itu peserta datang ke BKD membawa:
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan.

Setelah itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar.

5. Bagaimana Jika Data Kependudukan Dan Catatan Sipil (KTP) Saya Tidak Sesuai Dengan Ijazah ?

- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537).

6. Bagaimana Jika Data NIK Dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga Tidak Sesuai?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved