Buat Para Driver Ojol, Baca Ini Sebelum Kamu Kena Tilang dan Denda Rp 750 Ribu
Buat Para Driver Ojol, Baca Ini Sebelum Kamu Kena Tilang dan Denda Rp 750 Ribu
Tapi ini kan bukan serta merta tidak diperbolehkan.
Perlu lihat kasus per kasus dan tergantung penindak di lapangan. Masalahnya apakah ada ukurannya bahwa orang yang seperti apa yang mengganggu konsentrasi?
Bicara dengan penumpang saja sudah terhitung mengganggu sebenarnya,” ucap Adi.
Pihak komunitas mengajukan peninjauan ulang karena melihat pemberitaan di media online nasional yang mengungkapkan pihak kepolisian akan menilang pengemudi ojek online yang menggunakan GPS saat berkendara pada Maret 2018 lalu.
Baca: Bukan Prabowo atau Sandiaga Uno, Apalagi Rocky Gerung, Hanya Ahok yang Bisa Kalahkan Jokowi
Baca: Harga BBM Turun, Premium Jadi Rp 6.450, Ini Catatan Naik Turunnya BBM Selama Era Jokowi
Dikembalikan ke Petugas

Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menilai permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga MK menolak gugatan tersebut.
MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.
MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan.
Namun, penggunaannya bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.
Frasa penuh konsentrasi bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku mengemudi yang konsentrasinya bisa terganggu.
Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.
Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan ke petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.
Menhub Sepakat

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai langkah keputusan MK sudah tepat.
Pasalnya, Kementerian Perhubungan juga sudah melarang penggunaan gawai ketika berkendara.