Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buat Para Driver Ojol, Baca Ini Sebelum Kamu Kena Tilang dan Denda Rp 750 Ribu

Buat Para Driver Ojol, Baca Ini Sebelum Kamu Kena Tilang dan Denda Rp 750 Ribu

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ratusan driver ojek online mencari driver ojek pangkalan yang menjadi pelaku pemukulan di Pintu 2 Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (2/8/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Para pengendara ojek online atau taksi online diperbolehkan menggunakan Global Positioning System ( GPS). Namun, dengan syarat, jangan dalam posisi kendaraan sedang melaju di jalan raya.

Apabila mengoperasikan GPS sambil sepeda motor atau mobil berjalan, pengendara akan ditilang oleh polisi. Sebab, seperti dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri, hal itu sangat berbahaya dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jadi jangan sambil jalan, sebelum berangkat ke tempat tujuan diatur dulu arah tujuannya di GPS, setelah selesai maka boleh melanjutkan perjalanan," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di kantor Korlantas Polri, Rabu (6/2/2019) malam.

Baca: Bukan Prabowo atau Sandiaga Uno, Apalagi Rocky Gerung, Hanya Ahok yang Bisa Kalahkan Jokowi

Baca: Harga BBM Turun, Premium Jadi Rp 6.450, Ini Catatan Naik Turunnya BBM Selama Era Jokowi

Berkendara sambil melihat ponsel atau GPS, lanjut jenderal bintang dua, itu sangat berbahaya, karena tingkat konsentrasi pengendara itu menjadi menurun.

Belum lagi gangguan eksternal yang bisa menyebabkan timbulnya kecelakaan lalu lintas.

"Berkendara normal saja, potensi terjadinya kecelakaan cukup besar, ini apalagi sambil main ponsel atau mengatur GPS, akan lebih besar lagi potensi kecelakaannya, jadi kami imbau dan ingatkan agar tidak seperti itu," ucap Refdi.

Secara aturan pun demikian, polisi akan menindak pengendara ketika mengemudi atau berkendara sambil melakukan aktivitas lain yang bisa menurunkan tingkat konsentrasi.

Pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan dikenai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca: Bukan Prabowo atau Sandiaga Uno, Apalagi Rocky Gerung, Hanya Ahok yang Bisa Kalahkan Jokowi

Baca: Harga BBM Turun, Premium Jadi Rp 6.450, Ini Catatan Naik Turunnya BBM Selama Era Jokowi

MK Tolak Pengujian Kembali 

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) di telepon seluler (ponsel) saat berkendara atau mengemudi kendaraan bermotor. 

Gugatan ini dilayangkan Toyota Soluna Community, diwakili Ketua Umum Sanjaya Adi Putra, yang melihat penggunaan GPS online di ponsel saat ini telah dibutuhkan dalam berbagai kegiatan berkendara termasuk kebutuhan transportasi online.

Para pemohon meminta peninjauan ulang Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Frasa penuh konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponosel dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved