Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buat Para Driver Ojol, Baca Ini Sebelum Kamu Kena Tilang dan Denda Rp 750 Ribu

Buat Para Driver Ojol, Baca Ini Sebelum Kamu Kena Tilang dan Denda Rp 750 Ribu

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ratusan driver ojek online mencari driver ojek pangkalan yang menjadi pelaku pemukulan di Pintu 2 Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (2/8/2017). 

Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, maksud dari penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. 

 

Apabila melanggar maka akan dikenakan Pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain.

Baca: Bukan Prabowo atau Sandiaga Uno, Apalagi Rocky Gerung, Hanya Ahok yang Bisa Kalahkan Jokowi

Baca: Harga BBM Turun, Premium Jadi Rp 6.450, Ini Catatan Naik Turunnya BBM Selama Era Jokowi

Atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Dihubungi terpisah, Adi mengatakan, pihaknya menghargai apa yang sudah diputuskan MK sebab telah melalui dengar pendapat berbagai ahli.

Namun, dirinya merasa dilema dengan keputusan tersebut.

“Kami hargai hasil keputusan MK. Tapi keputusan ini menyisakan dilema sebab saat ini GPS sudah menjadi hal penting dan kebutuhan. Terlebih untuk yang mencari nafkah melalui ojek online,” jelasnya.

Menurut Adi, pihaknya mengajukan uji materi karena melihat perkembangan zaman.

Terutama pada frasa “mengganggu konsentrasi” yang bisa ditafsirkan beragam.

“Tidak mengganggu konsentrasi itu parameternya apa. Berbeda dengan texting while driving, itu jelas berbahaya dan tidak dianjurkan.

Tapi kalau GPS sebagai petunjuk sebenarnya malah bisa menambah konsentrasi di jalan,” ujarnya.

Pihak pabrikan kendaraan bermotor bahkan sudah menanamkan fitur navigasi pada head unit bawaan mereka.

Saat ini bahkan ada fitur mirrorlink untuk menyamakan tampilan layar monitor head unit dengan tampilan telepon genggam pengemudi. 

“Saat ini bahkan sudah ada GPS dengan suara. Prosesnya memang harus memasukkan tujuan saat kendaraan berhenti, lalu jalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved